Langkat (harianSIB.com)
Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat menangkap SAR (54) yang diduga sedang mengedarkan Narkoba jenis sabu di rumah kosong Jalan Simpang Ladang, Dusun VI, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Rabu (21/12/2022) petang.
Dari penangkapan warga Gang Saudara, Lingkungan I, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat itu, petugas menyita barang bukti 2 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2.08 gram.
Kepada wartawan di Stabat, Kamis (22/12/2022), Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan peredaran Narkoba jenis sabu di Jalan Simpang Ladang, Dusun VI, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Berbekal informasi tersebut, petugas yang melakukan penyelidikan lalu menggerebek sebuah rumah kosong dan mengamankan tersangka. Saat menggeledah tersangka, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga berisi sabu di kantong depan sebelah kanan celana tersangka.
"Tim juga melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Pelaku mengakui kedua bungkus plastik berisi sabu itu merupakan miliknya yang akan dijual eceran. Total sabu yang diamankan dari pelaku seberat 2,08 gram," katanya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. (A16)