Langkat (harianSIB.com)
Personel Polsek Besitang menangkap dua tersangka pelaku pencurian sapi di Jalan Jabal Munawaroh, Dusun III, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan barat, Kabupaten Langkat, Minggu (15/1/2023).
Kepada wartawan di Stabat, Kapolsek Besitang AKP Trisno Carlos Sihite melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, kedua tersangka pelaku yang ditangkap yaitu SU alias Cebol (39) dan BA (18), keduanya warga Lingkungan II Bukit Mas Pasar, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
"Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Kondar Simamora (54) warga Lingkungan IV Alur Mas, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, No : LP/03/I/2023/SU/LKT/Sek-Besitang, tanggal 15 Januari 2023," katanya.
Disebutkan, korban mengetahui sapi miliknya hilang pada 14 Januari 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, katanya, pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp30 juta.
Pasca kejadian, jelasnya, Kapolsek Besitang mendapat informasi dari masyarakat yang melihat 2 pria mengikat dan menitipkan 2 ekor sapi di belakang rumah masyarakat di Lingkungan 2 Sidomulyo, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, dan berjanji akan mengambilnya setelah magrib.
Selanjutnya, petugas yang menuju lokasi dan melakukan penyelidikan berhasil menangkap kedua tersangka di Jalan Jabal Munawaroh, Dusun III, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Langkat.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah menjual sapi tersebut kepada seseorang di daerah Tanjungpura.
Setelah mendatangi daerah Tanjungpura, tambahnya, polisi mendapati barang bukti 2 ekor sapi tersebut.
Untuk pengembangan penyelidikan, kemudian kedua pelaku dan sapi ternak tersebut dibawa ke Mapolsek Besitang.
"Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Selain dua ekor lembu, dalam kasus ini disita 1 unit mobil pickup BK 9684 PI," jelasnya. (A16)