Pematangsiantar (harianSIB.com)
Prostitusi online via aplikasi WhatsApp di Kota Pematangsiantar, diungkap polisi.
Pelakunya seorang pria inisial HRP alias Reyvano (20), yang merupakan mucikari tak berkutik saat diamankan petugas.
Informasi diperoleh, HRP alias Reyvano warga Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar itu, diringkus Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar di satu hotel di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (19/1/2023) malam, sekira pukul 22.45 WIB.
"Setelah adanya informasi prostitusi online tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap mucikari inisial HRP, di satu hotel di Jalan Rajamin Purba," ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (20/1/2023).
Ia menjelaskan, dari penangkapan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu handphone merk IPhone XR dan uang tunai Rp1.500,000, serta menemukan sepasang kekasih bukan suami istri berada di kamar hotel.
Rusdi melanjutkan pelaku bersama barang bukti selanjutnya diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk diperiksa.
Menurut Rusdi, HRP mengaku sudah empat bulan melakoni sebagai mucikari untuk mendapat keuntungan dari pelacuran perempuan yang ditawarkannya kepada pelanggan pria. (*)