Medan (SIB)- Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum bisa saja disebabkan pimpinannya tidak tegas. Kalau pimpinannya tegas, penegakan hukum dapat berjalan maksimal seperti yang diharapkan masyarakat sekarang ini.“Penegakan hukum itu tergantung dari sikap ketegasan pimpinan. Kalau pimpinannya tegas maka penegakan hukum dapat berjalan dengan baik,†kata praktisi hukum Muslim Muis, Kamis (13/11) lalu ketika dimintai tanggapannya atas adanya kesan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.Menurutnya, saat ini proses penegakan hukum yang dirasakan masyarakat kurang maksimal mencerminkan keadilan sebab para penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan masih dirasakan belum berpihak kepada masyarakat.Selain itu juga karena kurangnya kesadaran para penegak hukum itu sendiri dengan tidak mentaati kode etik yang berlaku di institusi masing-masing lembaga penegak hukum itu.“Jadi ada tiga faktor kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yaitu kurangnya kesadaran, tidak mentaati kode etik dan tidak berpihak kepada masyakat,†tegasnya kembali .Proses penegakan hukum yang dirasakan masyarakat saat ini tidak ubahnya seperti yang dulu-dulu. Di satu sisi masyarakat menginginkan proses penegakan hukum berjalan dengan baik, namun di sisi lain para penegak hukum masih belum berpihak kepada masyarakat yang kurang mampu.Masyarakat yang kurang mampu menjadi terabaikan karena ketiga faktor tersebut. Padahal perundang-undangan jelas mengatakan semua warga negera Indonesia sama kedudukannya dimata hukum. Tidak ada dibeda-bedakan yang kaya dan miskin semuanya mendapatkan perlakuan hukum yang sama.“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tergantung dari aparat penegakan hukum itu sendiri. Ada aparat yang merespon nya dan ada juga aparat penegak hukum yang tidak meresponnya. Dan ini semua tergantung dari pimpinannya .Kalau pimpinannya tegas maka proses penegakan hukum akan dirasakan masyarakat,†ungkap Muslim Muis. (A15/A1/c)