Terkait Tertangkapnya Guru Besar Unhas “Pesta Sabu”

Direktur LBH Medan dan Praktisi Hukum Setuju Dosen dan Mahasiswa di Test Urine

- Selasa, 02 Desember 2014 18:00 WIB
Medan (SIB)- Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan, Surya Adinata SH sangat setuju agar seluruh dosen dan mahasiswa-mahasiswi di Sumatera Utara segera dilakukan test urine.Test urine sangat perlu  mengingat saat ini dunia kampus telah tercoreng atas tertangkapnya Purek (Pembantu Rektor) III dan Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof Musakkir lagi “Pesta Sabu” di salah satu kamar Hotel di Makasar.“Kita tidak tahu apa yang terjadi di luar dan di dalam kampus. Kalau mau kampus bersih dari  narkoba, ya  mau tidak  mau harus segera dilakukan test urine terhadap seluruh dosen dan mahasiswa,” ujar Surya Adinata SH, Senin (17/11) lalu ketika diminta komentarnya terkait tertangkapnya seorang Guru Besar Universitas Hasanuddin Makasar saat “pesta narkoba” di dalam kamar Hotel .Surya mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut.  Bahkan peristiwa ini telah  menjadi “cambuk” dan mencoreng dunia pendidikan khususnya di dalam  kampus. Narkoba tidak lagi dirasakan  di kalangan orang biasa, bahkan sudah masuk ke kalangan perguruan tinggi.Penegak hukum seperti BNN/ kepolisian merasa kecolongan dalam hal ini. Dan ini sudah menjadi warning bagi penegak hukum dan jangan sampai terulang lagi seperti kejadian tersebut.Bayangkan saja, seorang bergelar Prof yang seharusnya menjadi panutan terhadap para  mahasiswanya di kampus justru malah menjadi korban narkoba.“Justru dengan kejadian ini lah kita sangat setuju agar segera dilakukan test urine terhadap  para  dosen dan mahasiswa di Sumut,” tegasnya kembali.Dia menambahkan, bila dalam  hasil pemeriksaan test urine tersebut terbukti, maka dosen maupun mahasiswa yang bersangkutan diberikan sanksi hukuman serta tidak diperbolehkan lagi mengajar dan menuntut ilmu di Kampus.Praktisi hukum lainnya, Muslim Muis SH sependapat dengan Direktur LBH Medan. Dia setuju agar test urine segera dilakukan terhadap para dosen dan mahasiswa di kampus, dan ini sangat perlu dilakukan agar dunia pendidikan bebas dari penyalahgunaan narkoba.Ketika disinggung tentang hukuman apa yang pantas diterapkan terhadap Prof Musakkir atas dugaan “pesta sabu” yang dilakukannya bersama  mahasiswi di salah satu kamar Hotel di Makassar  tersebut, dirinya mengatakan kasus tersebut tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik kepolisian .“Status Prof Musakkir kan masih terduga dan masih dalam pemeriksaan. Kalau dalam pemeriksaan ternyata yang bersangkutan terbukti maka harus dihukum sesuai dengan peraturan, dan bila tidak terbukti harus segera dipulangkan,” tegasnya. (A15/h)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Peluang Terakhir Tembus 5 Besar, PSMS Wajib Tumbangkan FC Bekasi

Hukum

Pirma Sibarani Resmi Pimpin Porsib Medan 2026-2031

Hukum

Dinkes Medan Catat Baru 42 dari 72 SPPG Laik Higiene, Program MBG Tetap Diawasi Ketat

Hukum

95 dari 425 Napi AcehTamiang yang ‘Dibebaskan’ Akibat Bencana Hidrometeorologi Sudah Melapor

Hukum

Polisi Grebek Kantor Sekretariat PAC Ormas di Sunggal Dijadikan Lokasi Judi, 4 Orang Diamankan

Hukum

Alinafiah Matondang : Harus Segera Non Aktifkan dari Jabatannya