Medan (harianSIB.com)Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali melanjutkan sidang perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 di Dinas Kesehatan Sumut, dengan terdakwa Alwi Mujahid Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut.Pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra 6, Kamis (25/4/2024) itu, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) Kadinkes Sumut."Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak semua eksepsi terdakwa dan penasehat hukum (PH) terdakwa," kata Jaksa Hendri Edison di hadapan majelis hakim yang diketuai M Nazir.Dijelaskan JPU, bahwa surat dakwaan yang mereka perbuat sudah lengkap, jelas, cermat dan akurat. Menurutnya, dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil maupun materil.Setelah mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga, Senin (29/4/2024) mendatang. (.)