Medan (harianSIB.com)Mantan Bupati Langkat,
Terbit Rencana Perangin-angin,
dinyatakan tidak bersalah dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (
TPPO) oleh Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Senin (8/7/2024). Ketua Majelis
Hakim,
Andriansyah, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (
JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan membebaskan dari segala dakwaan JPU terhadap dirinya.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ucap ketua majelis hakim Andriansyah membacakan amar putusan.
Hakim juga memerintahkan agar Terbit dibebaskan dan hak serta harkat martabatnya dipulihkan. "Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," lanjutnya.
Hakim juga menolak permohonan restitusi sebesar Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris. "Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," tutup Andriansyah.
Sebelumnya, Terbit dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara oleh JPU. Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Terbit dijerat dengan Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11.
"Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun.
Selain hukuman penjara, Terbit juga dibebankan untuk membayar restitusi sebesar Rp 2,3 miliar. "Selain tuntutan itu ada juga beban terdakwa bayar restitusi, jadi dibebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar kurang lebih Rp 2,3 miliar terdiri dari 11 korban atau ahli waris," terangnya.(*)