Asahan (harianSIB.com)Kejaksaan memeriksa
Ketua KPU Kabupaten Asahan terkait
anggaran dana hibah Covid-19 di Sekretariat KPUD
Kabupaten Asahan tahun anggaran 2020,
sewa gudang logistik tahun 2020 dan
sewa gudang logistik KPU tahun 2024 sebesar Rp600 juta. "Ya benar, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Kabupaten Asahan Hidayat SP diperiksa sebagai
saksi. Pemeriksaan dilakukan dari pagi sampai siang terkait dana hibah
Covid-19 di Sekretariat KPUD Asahan tahun 2020,
sewa gudang logistik tahun anggaran 2020 dan
sewa gudang logistik KPU tahun 2024," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (
Kasi Pidsus)
Kejari Asahan Candra Syahputra SH kepada SIB News Network (SNN) di ruang kerjanya, Selasa (9/7/2024).Candra Syahputra juga mengatakan, ada tiga laporan
dumas diterima dari
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (
Kejatisu) dan hasilnya nanti akan dilaporkan ke sana. "Untuk sementara masih satu orang diperiksa sebagai
saksi dan tidak tertutup kemungkinan akan menyusul pemeriksaan terhadap
saksi-
saksi lainnya. Kemungkinan besok kita akan periksa juga Kasubag Keuangan," ungkapnya. Ketika terkait pemeriksaan di
Kejaksaan,
Ketua KPUD
Kabupaten Asahan Hidayat SP melalui WhatsApp mengatakan akan menunggu prosesnya dan mudah-mudahan semua baik-baik saja serta berjalan lancar. "Iya Bang, kita tunggu prosesnya dan mudah-mudahan semua baik-baik saja serta berjalan lancar," ujarnya.(**)