Medan (harianSIB.com)Untuk pelaksanaan
eksekusi putusan MA RI dalam
perkara pidana penipuan, Tim tangkap buron (
Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (
Kejati Sumut) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, mengamankan seorang
terpidana status masuk daftar pencarian orang (
DPO),
Sri Falmen Siregar (36), karyawan swasta warga kota
Binjai.
"Benar, terpidana atas nama Sri Falmen Siregar diamankan Tim Tim Buron Kejati Sumut dan Kejari Medan, Selasa (9/7/2024) malam, di areal parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan", sebut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut yang kini Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH menjawab wartawan, Rabu (10/7/2024).
Yos Tarigan yang didampingi Kasi A pada Asintel Indra Hasibuan SH menyampaikan, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Sri Falmen Siregar telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, sesuai Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1016 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Agustus 2023.
Sebelumnya, lanjut Yos, Sri Falmen Siregar divonis PN Medan terbukti melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp 5,7 miliar terhadap korbannya. Namun di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
"Atas vonis PT Medan, JPU Kejari Medan melakukan upaya hukum kasasi hingga akhirnya MA RI menyatakan terpidana terbukti bersalah dan diganjar hukuman penjara selama 3 tahun penjara,"jelas Yos A Tarigan.
Selanjutnya, untuk pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan tetap tersebut JPU Kejari Medan telah melakukan pemanggilan secara patut tapi terpidana tidak pernah hadir, sehingga diterbitkan surat DPO terhadap terpidana
"Setelah di cek ke alamat terpidana, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan setelah dilakukan pelacakan pasca ditetapkannya sebagai DPO, terpidana terdeteksi berada di Medan dan berhasil diamankan di areal parkir Capital Building," papar Yos Tarigan.
Saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan. Setelah diserahterimakan ke jaksa eksekutor JPU Kejari Medan Eviyanti Panggabean SH, terpidana langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman. (**)