Medan (harianSIB.com)Polsek Medan Area segera melimpahkan berkas penganiayaan
Erika Tresia Siringo-ringo dengan terlapor RM dan DM ke
Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang kepada harianSIB.com saat dikonfirmasi terkait proses penanganan kasus penganiayaan tersebut.
"Berkas laporan penganiayaan Erika Tresia Siringo-ringo akan segera kita limpahkan jika sudah selesai," ujarnya, Kamis (18/7/2024) sembari menyebut penyidik masih melengkapi berkas kasus tersebut.
Disinggung kapan waktu pelimpahan tersebut dilaksanakan, Hendrik enggan memberitahukannya.
"Jika sudah lengkap pasti akan segera dilimpahkan," jawabnya tanpa memberitahu waktu yang tepat.
Sebelumnya, Erika Tresia Siringo-ringo ditemani penasehat hukumnya, Surya, SH mendatangi Mapolsek Medan Area memenuhi undangan penyidik untuk dikonfrontir dengan terlapor.
"Hari ini kami penuhi undangan penyidik untuk dikonfrontir dengan para terlapor," sebutnya sambil mengatakan pihaknya sekaligus membawa barang bukti rekaman CCTV, Rabu (17/7/2024) malam.
Disebutkannya dalam konfrontir itu, awalnya para tersangka menyangkal perbuatan mereka menganiaya Erika.
"Namun setelah diperlihatkan rekaman CCTV barulah para tersangka terdiam," sebutnya.
Surya mengatakan para tersangka berusaha meminta dilakukan perdamaian, namun kliennya menolak.