Langkat (harianSIB.com)Pengadilan Negeri (
PN)
Stabat berhasil melakukan eksekusi atas
lahan serta
bangunan rumah toko (
ruko) di dalamnya.
Eksekusi damai atas pemohon eksekusi
Bambang Hermanto, atas termohon
Muliadi, Rabu (24/7/2024).
Eksekusi dihadiri para pihak tergugat dan penggugat, disaksikan petugas keamanan Polres Langkat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Langkat dan sejumlah wartawan turut hadir di lokasi lahan objek perkara Jl. Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Pelaksanaan eksekusi, sesuai agenda pelaksanaan Pengadilan Negeri Stabat Nomor Perkara 67/Pdt.G/2020/PN Stb. Panitera dan Juru Sita menyampaikan pelaksanaan eksekusi perkara lahan dan Bangunan sudah berkekuatan hukum tetap.(**)