Pasutri Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa CV Pelita Indah Jalani Sidang Perdana Rabu Besok

Rido Sitompul - Selasa, 27 Agustus 2024 15:35 WIB
(Fot Dok/Ist)
Ilustrasi gedung PN Medan.
Medan (harianSIB.com)

Pasangan suami istri (Pasutri) Yan dan Mel, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat kuasa terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (28/8/2024) besok. Sidang perdana ini akan dimulai pukul 13.00 WIB di Ruang Cakra VI.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili kasus ini diketuai oleh M Nazir, dengan anggota hakim Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin. Simon Sembiring ditunjuk sebagai Panitera Pengganti.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan jadwal tersebut. "Iya benar. Sesuai jadwal di SIPP, sidang perdananya digelar pada Rabu 28 Agustus 2024," kata Soniady saat dikonfirmasi pada Selasa (27/08/2024).

Kasus ini bermula dari laporan CV Pelita Indah kepada pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa oleh kedua tersangka.

Keduanya diduga memalsukan tanda tangan pada surat kuasa untuk menarik dana di bank dengan total mencapai ratusan miliar, sejak tahun 2009 hingga 2021.

Aksi ini terungkap setelah perusahaan menemukan bahwa rekening Koran CV Pelita Indah kosong pada tahun 2021.

Sebagai barang bukti, surat kuasa yang diduga dipalsukan telah disita oleh pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menunjukkan bahwa tanda tangan pada surat kuasa tertanggal 17 Desember 2009 adalah non-identik atau tidak sesuai dengan tanda tangan asli.

Pada 25 Juli 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menahan kedua tersangka di dua lokasi berbeda. Yan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara Mel ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Siagian, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta tidak mempersulit proses penanganan perkara.

Pengamat hukum Kota Medan, Hisar Sinaga, yang juga Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Medan, menegaskan pentingnya perhatian khusus dari majelis hakim terhadap perkara ini, mengingat besarnya kerugian yang dialami CV Pelita Indah. Ia juga meminta agar penahanan kedua tersangka tidak ditangguhkan.

"Kita berharap majelis hakim memberikan atensi khusus pada kasus ini dan tidak menangguhkan penahanan kedua tersangka karena kerugiannya sangat besar, mencapai ratusan miliar. Ada kekhawatiran mereka bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Hisar.

Sidang besok diharapkan akan menjadi langkah awal dalam mengungkap kebenaran terkait kasus pemalsuan surat yang telah merugikan CV Pelita Indah. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Aniaya Siswa SMK, Edwin Gunawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Hukum

Jelang Nataru, Satpol PP Deliserdang Razia Pekat, 16 Bukan Pasutri Terjaring

Hukum

Anak Usaha PT IKAI Digugat PKPU di Pengadilan Niaga Medan

Hukum

Kejari Medan Tahan Kabid Koperasi dan UKM Terkait Kasus Korupsi MFF 2024

Hukum

Usai Rekonstruksi, Tersangka Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Menangis dan Minta Maaf

Hukum

Rumah Hakim PN Medan Dibakar Mantan Sopir, Polisi Rekonstruksi 8 Adegan