Kisaran (harianSIB.com) Kejaksaan Negeri (
Kejari)
Kisaran melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika pada Rabu (28/08/2024) di halaman Kantor
KejariKisaran.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kisaran, Dedyng Wibiyanto Atabay yang didampingi oleh Dandim 0208/ASLetkol Inf Muhammad Bassarewan, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam keterangannya, Dedyng mengungkapkan bahwa selama periode 28 Juni hingga 28 Agustus 2024, KejariKisaran menangani 56 kasus tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.164,82 gram sabu, 34 gram ekstasi, dan 1.924,89 gram ganja.
Selain itu, Dedyng juga menyebutkan bahwa dua orang terpidana dalam kasus narkotika telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Kisaran. Keduanya adalah Suhendra, yang dihukum 14 tahun penjara, dan Budiman Sinaga, yang dihukum 10 tahun penjara.
"Keduanya merupakan kasus paling menonjol selama periode 28 Juni hingga 28 Agustus 2024," ujar Dedyng.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memanaskan sabu dan ekstasi dalam panci berisi air mendidih di atas kompor gas, sementara ganja dibakar dalam tungku besi. (**)