Medan (harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (
Kejati Sumut) mengadakan
Focus Group Discussion (
FGD) bertema "Sinergitas Ankum, Papera, dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas" di
Hotel Four Point by Sheraton Medan pada Kamis (31/10/2024).
FGD ini menghadirkan Brigjen TNI (Purn) Dr Murod SH MH, dan Kolonel Kum Niarti SH MH dari Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan sebagai narasumber, dengan moderator Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Rudy Irmawan, membuka kegiatan ini dan menyatakan harapannya agar FGD dapat meningkatkan kolaborasi antara TNI dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana koneksitas. Ia mencatat bahwa pada 2019, Kejati Sumut menangani kasus dugaan korupsi lahan perkebunan PT PSU dengan kerugian negara mencapai Rp 50,4 miliar, yang saat ini sedang dalam proses hukum di tingkat kasasi.
Narasumber Dr Murod membahas "Mekanisme dan Kewenangan dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana Koneksitas," menekankan pentingnya pengesahan petunjuk teknis untuk penyelidikan dan penyidikan perkara koneksitas.
Kolonel Kum Niarti menjelaskan pola penanganan perkara koneksitas yang telah berjalan, menekankan pentingnya sinergitas dalam mencapai tujuan bersama.
Sesi tanya jawab memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai materi yang disampaikan. Peserta FGD terdiri dari Aspidmil Kejati Sumut, Kasi Pidsus Kejari se-Sumut, serta perwakilan dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan POMDAM I/BB. (**)