Aceh Besar (harianSIB.com)Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho
Aceh Besar, Dr.
Muhammad Redha Valevi, memimpin
sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait
perkara harta bersama dan kewarisan, di Kecamatan
Darul Imarah,
Aceh Besar, Kamis (19/12/2024).
Sidang dimulai dengan pemeriksaan perkara harta bersama dengan nomor register 443/Pdt.G/2024/MS.Jth, di Dusun Lampoh Geudong, Desa Lam Blang Manyang, Kecamatan Darul Imarah.
Ketua MS Jantho didampingi Majelis Hakim Heti Kurnani, dan Nurul Husna, bersama Panitera Akmal Hakim BS, serta aparatur terkait. Sidang juga dihadiri para pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya, Keuchik Gampong Lam Blang Manyang, dan pihak keamanan dari Polsek Darul Imarah.
"Objek yang diperiksa meliputi satu unit rumah di atas lahan sekitar 330 meter persegi, serta perabotan rumah tangga seperti TV, mesin cuci, lemari dan kulkas," ungkap Muhammad Redha, sebagaimana siaran pers yang diterima harianSIB.com, Sabtu (21/12/2024).
Dalam proses pemeriksaan, majelis hakim memeriksa objek secara rinci, termasuk mengukur luas rumah dan mencatat setiap item yang terkait dengan perkara. Seluruh kegiatan didokumentasikan sesuai prosedur hukum.
"Sidang ini dilakukan sesuai Pasal 180 R.Bg/153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat. Saya mengapresiasi sikap kooperatif para pihak yang berperkara, aparat desa, dan pihak keamanan," ujarnya saat menutup sidang yang berlangsung aman dan tertib.
Pemeriksaan Perkara KewarisanPada hari yang sama, rombongan MS Jantho melanjutkan sidang pemeriksaan setempat perkara kewarisan dengan nomor register 402/Pdt.G/2024/MS.Jth, di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah. Objek perkara meliputi sebidang tanah, satu unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, serta sepetak kebun di Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Selain pemeriksaan, panitera juga melakukan penyitaan terhadap objek perkara.
Ketua MS Jantho memimpin pemeriksaan dengan didampingi majelis hakim, panitera, jurusita, dan aparatur lainnya. Pihak yang hadir termasuk penggugat dan kuasa hukumnya, tergugat, serta Keuchik Gampong Lamcot dan petugas keamanan dari Polsek Darul Imarah.
Majelis hakim memeriksa setiap objek dengan teliti, termasuk mengukur luas tanah, memverifikasi dokumen kepemilikan kendaraan, serta mendokumentasikan seluruh objek.
Pada akhir sidang, Muhammad Redha Valevi mengimbau para pihak untuk mengutamakan perdamaian.
"Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan kepala dingin," katanya.
Suasana menjadi haru saat penggugat dan tergugat saling berpelukan, menunjukkan upaya rekonsiliasi yang penuh keikhlasan.
Sidang berjalan dengan lancar dan tertib, menandai komitmen Mahkamah Syar'iyah Jantho dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis. (*)