Jakarta (SIB)- Permohonan peninjauan kembali (PK) Andi Kosasih ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, mafia hukum di kasus Gayus Tambunan itu harus meringkuk di penjara selama 10 tahun.Andi Kosasih bersama Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi atas nama Gayus Halomoan Tambunan.Andi Kosasih mengaku sebagai pemilik uang sebesar US$ 2.810.000 yang sebenarnya kepunyaan Gayus Tambunan. Sebelum Gayus menghadapi perkaranya sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri, Andi Kosasih membuat Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Tanah untuk pembangunan ruko dengan maksud untuk membuktikan bahwa pemilik uang itu adalah Andi Kosasih, bukan Gayus Tambunan.Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Andi Kosasih diputus pidana 6 tahun penjara. Hukuman ini diperberat menjadi 8 tahun di tingkat banding. Lantas oleh MA lewat putusan kasasi, digenapkan hukumannya menjadi 10 tahun. Tak terima, Andi Kosasih lalu mengajukan PK namun kandas. "Menolak permohonan PK," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (6/2).Perkara bernomor 58 PK/Pid.Sus/2013 itu diketok pada 30 Januari 2014 dengan ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Surachmin. (dtc/x)