Medan (harianSIB.com)Seorang istri berinisial RT (48) menggugat cerai suaminya, WTj (56), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Namun,
majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut menolak gugatan perceraian tersebut. Merasa putusan itu tidak profesional dan tidak adil, RT melalui kuasa hukumnya, Advokat
Paulus Pandiangan SH, melaporkan hakim yang menangani kasus ini ke
Komisi Yudisial (KY) RI.
"Gugatan cerai ini diajukan karena sudah tidak ada kecocokan antara keduanya. Istri tidak mendapat nafkah lahir batin dan mereka telah hidup berpisah selama bertahun-tahun. Namun, hakim justru menolak gugatan ini. Hal ini sangat aneh," ujar Paulus, Rabu (26/3/2025).
Gugatan perceraian dengan nomor register 424/Pdt.G/2024/PN Jkt Utr telah diputus pada 3 Maret 2025 dengan hasil menolak seluruh tuntutan RT terhadap WTj. Paulus menilai hakim tidak mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh kliennya sebagai penggugat.
Menurut Paulus, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menggiring dalil seolah-olah penggugat mempermasalahkan perselingkuhan, padahal alasan utama gugatan adalah untuk mendapatkan kepastian hukum atas rumah tangga yang sudah tidak dapat dipertahankan.
Ia juga menyoroti bahwa tergugat tidak memberikan nafkah, tidak membiayai pendidikan anak-anak dan justru memperumit kehidupan penggugat.
"Dalam persidangan, keterangan saksi-saksi dari penggugat telah mendukung adanya ketidakharmonisan dan perselisihan yang terus-menerus, sesuai ketentuan Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, hakim tidak mempertimbangkan hal ini," tegas Paulus.
Paulus mengajukan pengaduan resmi ke KY RI melalui surat tertanggal 10 Maret 2025, dengan tembusan ke Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Badan Pengawasan MA, dan Komisi III DPR RI. Hingga saat ini, ia mengaku belum menerima tanggapan dari KY.
Juru Bicara KY RI, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewa, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan belum bisa memastikan adanya laporan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa KY wajib menjaga kerahasiaan pelapor dalam kasus personal seperti perceraian.
"Silakan konfirmasi kepada pelapor jika memang ada laporan yang masuk. Dalam kasus seperti ini, KY menjaga kerahasiaan pelapor," ujarnya.
Paulus berharap KY segera menindaklanjuti laporannya agar hakim dapat bertindak profesional, adil, serta menjunjung tinggi sumpah jabatan dan kode etik dalam menangani perkara perceraian. (*)