Medan(harianSIB.com)
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), dan abang kandungnya, Iskandar Peranginangin, divonis masing-masing 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dari total nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp67 miliar terkait pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada 2020–2021.
Dalam sidang yang dipimpin hakim As'ad Rahim Lubis, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar hakim As'ad dalam sidang di ruang Cakta Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/12/2025).
Baca Juga: PTPN I Regional 1 Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Deliserdang dan Langkat Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti (UP) bagi Terbit Rencana sebesar lebih dari Rp61 miliar, yang telah dikompensasikan dari uang rampasan yang disita penuntut umum. Dari hasil perhitungan, terdapat kelebihan lebih dari Rp712 juta yang harus dikembalikan kepada Terbit.