Pakar Hukum Yusril di Medan:

Penangkapan BW Turunkan Wibawa Bangsa

- Selasa, 27 Januari 2015 18:16 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/01/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dinilai menurunkan wibawa bangsa. Pasalnya, penangkapan tersebut telah menimbulkan kesan saling membalas satu sama lain. Di sisi lain, presiden seharusnya bisa menggunakan pengaruh pribadinya di saat krisis.Hal tersebut diungkapkan  pengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Walikota Medan, Rahudman Harahap di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/1). "Sebenarnya kalau saran saya, Polri tidak melakukan tindakan seperti itu apalagi sudah menimbulkan kesan balas membalas satu dengan yang lain dan membuat negara ini sangat kisruh di mata rakyatnya," katanya.Dia menambahkan, seharusnya aparat penegak hukum bertindak lebih dewasa. Walaupun Polri punya kewenangan untuk menangkap siapapun, termasuk Wakil Ketua KPK berdasarkan alat bukti yang cukup dalam suatu dugaan tindak pidana, begitu juga dengan KPK yang memiliki kewenangan sama, tapi kalau hal tesebut dipertontonkan di mata publik. Menurutnya, akan sangat menurunkan wibawa bangsa dan negara. "Dan meninggalkan kesan yang sangat tidak baik di mata bangsa dan negara kita sendiri maupun mata negara-negara lain," katanya.Dikatakannya, penegakan hukum harus dihindarkan dari konflik kepentingan. "Seperti saya utarakan di twitter bahwa hari ini Polri bisa menangkap Wakil Ketua KPK, tapi KPK juga bisa menangkap perwira tinggi Polri. Penegakan hukum harus dihindarkan dari konflik kepentingan. Kewenangan menangkap ada pada polisi, jaksa dan KPK. Tapi kapan kewenangan itu digunakan harus mempertimbangkan dinamika masyarakat, politik, jangan sampai tindakan tersebut menurunkan wibawa bangsa sendiri," ujarnya.Kewenangan PresidenMenurut Yusril, prisiden itu harus lebih dari sekedar seorang presiden karena dia bertanggung jawab terhadap perkembangan bangsa ini. Walaupun presiden tidak dapat melakukan intervensi, untuk mencampuri kewenangan KPK, Polri ataupun pengadilan. Namun, mengingat apapun yang mereka lakukan akan berimbas kepada negara, yang mana presiden melakukan tugasnya sebagaimana diatur dalam konstitusi sebagai pemimpin bangsa dan negara, presiden dapat menggunakan pengaruh pribadinya."Karena rakyat itu harus mengerti, memilih seorang presiden itu bukan hanya karena kelihatannya lugu, kelihatannya dekat dengan rakyat. Tetapi yang jauh lebih penting adalah presiden itu harus memiliki pribadi yang kuat, dan kewibawaan yang besar kepada bangsa dan rakyatnya, sehingga di saat krisis, kewibawaan itu nyata," katanyaSebagaimana diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dikabarkan diamankan oleh aparat penegak hukum. Bambang dijemput oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. (A22/h)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Porsche Cayenne Berpelat Dinas Kemhan Viral di Bandara Halim Ternyata Palsu

Hukum

Polres Binjai Ciduk Jaringan IRT Pengedar Narkoba di Tandem Hilir

Hukum

Pemko Tanjungbalai Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Hukum

Tiga Wartawan PWI Sumut Ikuti Retret Bela Negara Kemhan RI

Hukum

OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal Penuhi Standar MSCI

Hukum

IHSG Tetap Turun, Rupiah dan Harga Emas Terkoreksi