Kecewa Atas Putusan BPSK Pematangsiantar, Konsumen Ajukan Banding

- Selasa, 07 April 2015 21:45 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/04/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Pematangsiantar (SIB)- Walaupun gugatan telah dikabulkan sebagian oleh hakim BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Pematangsiantar, pendamping hukum Bosver Nababan SH MHum didampingi konsumennya Gimhot Parlehetan Nababan mengaku kecewa dengan amar putusan BPSK, karena amar putusan itu diduga memiliki kejanggalan.  

“Kita akan mengajukan banding ke PN Pematangsiantar,” ujar Bosver kepada SIB, Selasa (24/3) usai menerima salinan putusan BPSK Pematangsiantar Nomor nomor 503/80/arbitrase/BPSK-PS/2015 tertanggal 20 Maret 2015 lalu.

Dikatakan Bosver, adapun kejanggalan amar putusan yang membuat konsumen yang tinggal di Jalan Poindoan Lumban Dolok Hauma Bange Balige – Tobasa mengajukan banding di antaranya, jaminan fidusia yang diajukan pihak pelaku usaha dalam hal ini PT SMS (Sinar Mitra Sepadan) yang beralamat di Komplek Mega Land Pematangsiantar bertentangan dengan pasal 17 ayat 1 UU (undang-undang) Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam pasal 17 ayat 1  dituliskan, notaris dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya. Hal itu juga diperkuat pada pasal 18 ayat 2, bahwa notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Dengan mengacu UU  notaris itu, jaminan fidusia yang diajukan pelaku usaha tidak sah. Karena, objek dan subjek akta berada di wilayah Sumatera Utara, sedangkan pejabat notaris yang diajukan pelaku usaha memiliki wilayah kerja di Kabupaten Serang – Provinsi Banten.

Selain itu juga tambah Bosver, berkas perjanjian yang diserahkan oleh pelaku usaha kepada kliennya sebelum melakukan transaksi adalah kertas kosong dan disuruh pihak pelaku usaha untuk menandatanganinya dengan alasan, supaya proses peminjaman uang cepat cair. Tetapi hingga saat ini, kertas perjanjian yang ditandatangani konsumen itu tidak kunjung diberikan kepada konsumen.

Dalam amar putusan itu, pihak BPSK Pematangsiantar tidak memuat  kerugian material yang dialami konsumen. Padahal, menurut  filosofi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa semua pelaku usaha dalam menjalankan usahanya harus hati – hati (deviat emtor) dengan konsekwensi pembuktian terbalik.

Ia juga mengaku kurang puas dengan kompetensi personalia BPSK Pematangsiantar yang sampai saat ini belum memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Padahal, seharusnya peran PPNS itu sangat dibutuhkan untuk menguji keaslian bukti dan penafsiran hukum. Dengan adanya PPNS itu maka setiap putusan akan lebih berkualitas.

Terkesan Anarkis dan Arogan

Sementara Gimhot Parlehetan Nababan menguraikan kronologis pengaduan. Terjadinya perkara berawal pada tanggal 16 April 2013 lalu dimana dirinya mengajukan pinjaman kredit sebesar Rp 40 juta dengan plafon pinjaman 63.240.000 kepada pelaku usaha dengan jaminan 1 (satu) unit kendaraan Light Truck dengan nomor polisi BB 8352 LD. Alasannya untuk tambahan modal usaha. Setelah pinjaman cair, dirinya mengaku sudah membayar cicilan selama 17 bulan dengan pembayaran per bulannya 2.635.000 (dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan jangka waktu 23 bulan. Namun, pada bulan Agustus, September, Oktober 2014 lalu, dirinya mengalami kendala dalam membayar cicilan.

Pada tanggal 24 Oktober 2014 lalu katanya, pihak pelaku usaha  mengambil jaminan kendaraan di daerah Muara Tolan Kecamatan Sipirok dengan cara terkesan anarkis. Pada tanggal 10 Februari 2015 lalu, bersama pendamping hukumnya mengadukan ke BPSK Pematangsiantar .   

Terpisah, Pimpinan Penyitaan PT SMS Finance Hutabarat ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku tidak bersedia dikonfirmasi dengan alasan sedang sibuk bekerja melakukan penyitaan. “Saya sedang di Batu Anam. Ada pula kerjaku untuk melakukan eksekusi jaminan,” katanya        Dalam amar putusan BPSK Nomor 503/80/arbitrase/BPSK-PS/2015 tertanggal 20 Maret 2015 lalu, dituliskan bahwa majelis hakim BPSK Pematangsiantar, Riah Anton Damanik SSos (ketua),  Jonner Damanik SP dan Evan Jana Purba SH (masing – masing anggota) serta dibantu panitera Ita Herani SH menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen atas nama Gimhot Parlehetan Nababan  melawan PT SMS Finance yang beralamat di Komplek Mega Land Blok No 8 Blok B Pematantar. 

Dalam amar putusannya ada enam butir. Pertama, mengabulkan gugatan konsumen sebahagian. Kedua, mengabulkan pelaku usaha sebahagian. Ketiga, menghukum pelaku usaha mengembalikan objek sengketa atau yang sejenis/setara. Keempat, menghukum konsumen untuk membayar/melunasi kewajiban kepada pelaku usaha sejumlah Rp 23.346.200 (dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu dua ratus rupiah). Kelima, menolak gugatan pelaku usaha untuk selebihnya. Keenam, menolak gugatan konsumen untuk selebihnya. (C12/c).


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Pemko Tanjungbalai Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Hukum

Tiga Wartawan PWI Sumut Ikuti Retret Bela Negara Kemhan RI

Hukum

OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal Penuhi Standar MSCI

Hukum

IHSG Tetap Turun, Rupiah dan Harga Emas Terkoreksi

Hukum

Gemalaki Demo Desak Polda Sumut Tertibkan Galian C di Batubara

Hukum

Meski Mahal, Minat Masyarakat Beli Emas Tetap Membludak