Pancurbatu (SIB)- Pengadian Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu tiba-tiba heboh dengan divonis bebasnya terdakwa DST (24) warga Desa Namoriam, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang dalam kasus cabul terhadap anak di bawah umur sebut namanya Bunga (17) warga Dusun 1, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/4) lalu.Menurut majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara, terdakwa DST tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Wirawan SH. Menanggapi dibebaskannya terdakwa oleh majelis hakim, JPU Dicky Wirawan SH langsung menyatakan akan mengajukan kasasi ke MA.Sementara, orangtua korban Muntir Keliat (45) warga Dusun 1 Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang spontan berteriak. “Tunggu dulu-tunggu dulu,†teriaknya seraya merangsek masuk ke dalam ruang sidang.Aksi protes kepada majelis hakim dicegah beberapa keluarganya dan membawanya keluar dari ruang sidang.Saat ditemui wartawan, Muntir Keliat (45) didampingi isteri Yeti Br Sembiring (36) dan pihak keluarga menyatakan sangat kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya Jaksa sudah menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara sesuai fakta yang sebenarnya.“Saya sangat kecewa dengan vonis hakim yang membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Padahal terdakwa telah membuat surat pernyataan yang ditulisnya sendiri dan menandatangani bahwa dirinya telah mencabuli korban saat diperiksa penyidik.Surat pernyataan tersebut sudah dibaca langsung Aiptu RM Simanjuntak selaku juper Polsek Pancurbatu yang didengar kesaksiannya di pengadilan. Dalam surat pernyataan tersebut terdakwa mengaku telah mencabuli korban," ujarnya.Menurut Muntir, sebelumnya keluarga terdakwa telah berulang kali memohon untuk dilakukan perdamaian melalui pemerintahan desa setempat dan Juper yang menangani kasus anaknya pernah menawarkan perdamaian, namun dirinya menolak.“Saya menolaknya dengan mengatakan saya tidak menjual anak saya. Saya ingin hukum ditegakkan,†ujar Muntir. Menurut Muntir, berdasarkan pernyataan terdakwa DST dengan membuat surat pernyataan kepada juper dan adanya upaya-upaya perdamaian dari pihak terdakwa, berarti sudah terbukti ada perbuatan cabul dilakukannya terhadap anaknya yang masih di bawah umur.“Kalau memang tidak ada perbuatan cabul itu, ngapain terdakwa membuat surat pernyataan yang diberikan kepada juper. Begitu juga dengan rencana pihak terdakwa yang ingin melakukan perdamaian dengan pihak korban. Kalau tidak ada perbuatan cabul itu, ngapain pihak terdakwa minta berdamai. Keadilan itu sudah tidak ada.Saya akan melaporkan hakim yang membebaskan terdakwa ke Komisi Yudisial (KY) dan mengadu ke Komisi Perlindungan Anak (KPA),†kata Muntir kesal. (A25/q)