Penyelesaian Sengketa dalam RPP E-Commerce Perlu Diperjelas

- Selasa, 28 Juli 2015 14:59 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/07/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Kritikan terhadap substansi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang E-Commerce kembali muncul. Kali ini, kritikan datang dari Indonesia Cyber Law Community (ICLC). Ketua Umum ICLC, Teguh Arifiyadi mengatakan, salah satu substansi yang kurang jelas dalam RPP adalah mengenai penyelesaian sengketa yang berbasis online dispute resolution (ODR).Menurutnya, mekanisme ODR harus dijelaskan dalam RPP. Hal ini penting lantaran RPP tersebut dilihatnya lebih menitikberatkan ke arah perlindungan konsumen. “Yang lebih penting itu membangun keseimbangan antara perlindungan konsumen dengan kebutuhan dari penyelenggara dan kepentingan dari penyelenggara E-Commerce itu sendiri,” kata Teguh saat dihubungi hukumonline, Jumat (3/7) lalu.Bukan hanya itu, Teguh juga menyarankan agar RPP juga mengatur satu klausul yang menjadi rujukan apabila terjadi persoalan pidana. Misalnya, memastikan segala bentuk masalah pidana yang muncul akan dirujuk kepada UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Ia optimis jika penegakan hukum dalam IT ini berjalan efektif, maka penanganan perkara pidana di sektor E-Commerce dapat berjalan baik. Hanya saja, terdapat kendala jika penanganan lintas negara. “Kalau ini (lintas negara, red), semua negara akan alami hal yang sama, pasti tidak akan berjalan,” katanya.Menurutnya, sektor E-Commerce sama dengan sektor IT secara umum. Maka itu, pola-pola kejahatan yang akan terjadi akan sama. Mayoritas kejahatannya bukan masuk kategori cyber crime, tapi konvensional crime yang menggunakan media cyber. Misalnya, penyalahgunaan data pribadi, penipuan online hingga pemalsuan identitas. Meski begitu, cyber crime juga mungkin akan terjadi, seperti hacking dan tracking. “Tapi lebih didominasi oleh konvensional crime,” katanya.Teguh juga menyarankan, perlu dibentuk sebuah badan yang independen yang khusus menangani penyelesaian sengketa terkait sistem dan transaksi elektronik. Misalnya seperti di Inggris, yakni Security Federal Officer (SFO). Seluruh laporan sengketa masuk dan kemudian ditangani olah panelis di SFO.Lalu, panelis tersebut yang merekomendasikan apakah sengketa masuk kategori pidana atau perdata. Namun, permasalahan yang ditangani panelis SFO adalah masalah yang dianggap krusial saja. Menurutnya, pembentukan badan independen ini bisa dilakukan di Indonesia tanpa melalui campur tangan pemerintah. “Kalau badan independen bisa berbentuk kesepakatan para stakeholder. Kecuali kalau didanai oleh pemerintah bisa melalui UU,” katanya.Ia berharap, RPP dapat segera direvisi. Selain masalah penyelesaian sengketa perlu diperjelas implementasi untuk penyelenggara E-Commerce asing yang ada di Indonesia. “Di situ diatur bahwa selama konsumennya di Indonesia bahwa dia wajib mengikuti atau dianggap sebagai penyelenggara lokal. Aturannya akan berlaku juga, nah itu dalam konteks implementasi akan seperti apa,” katanya.Terkait RPP, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga mengkritik. Setidaknya, ada enam poin dari isi RPP yang dinilai idEA perlu dievaluasi lagi. Pertama, berkaitan dengan kejelasan batasan dan tanggung jawab pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi E-Commerce, yang mencakup pedagang, penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PTPMSE) dan penyelenggara sarana perantara. Padahal, dalam industri E-Commerce mempunyai beberapa tipe model bisnis. Sehingga, lingkup tanggung jawabnya perlu dibedakan menurut model bisnis masing-masing.Kedua, berkaitan dengan kesetaraan penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang berkedudukan di dalam wilayah Indonesia dan luar negeri. Menurut idEA, jika pemerintah tidak dapat melakukan enforcement yang seimbang kepada pelaku usaha asing yang berada di luar wilayah Indonesia, pengguna internet tentu dapat menggunakan solusi lain yang tak diatur oleh hukum Indonesia. Sayangnya, tidak dijelaskan apa yang dimaksud solusi lain tersebut.Berikutnya, berkaitan dengan kewajiban untuk memiliki, mencantumkan dan menyampaikan identitas subjek hukum. Seperti KTP, izin usaha, nomor SK pengesahan badan hukum atau yang dikenal know your customer (KYC). Mengenai hal ini, idEA mengusulkan agar KYC hanya cukup dengan data nomor telepon. Hal ini dikarenakan regulasi pada bidang telekomunikasi telah mewajibkan dan menerapkan KYC terhadap pengguna nomor telepon. Alasan lainnya, lantaran hingga saat ini belum ada sarana yang disediakan pemerintah agar PTPMSE dapat melakukan verifikasi identitas para pedagang dan konsumen.Keempat, terkait perizinan berlapis yang dinilai asosiasi dapat menghambat pertumbuhan industri E-Commerce. Seperti, adanya tanda daftar khusus, izin khusus perdagangan melalui sistem elektronik dan sertifikat keandalan. Menurut idEA, adanya kekosongan dari peraturan pelaksana terkait masing-masing perizinan tersebut akan menimbulkan ketidakjelasan yang tak kondusif bagi pelaku bisnis E-Commerce Indonesia.Dan alasan terakhir, terdapat beberapa bagian RPP yang bertentangan dengan aturan hukum lainnya. Seperti, hukum pengangkutan yang menganut asas tanggung jawab berdasarkan kesalahan atau fault liability. Bahwa, setiap pengangkut yang melakukan kesalahan dalam menyelenggarakan pengangkutan harus bertanggung jawab mengganti rugi atas segala kerugian yang timbul dari kesalahan tersebut, pihak yang dirugikan wajib membuktikan kesalahan pengangkut. Tapi dalam matriks RPP E-Commerce, tanggung jawab tersebut ada di PTPMSE. (hukumonline.BR1)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Polres Tanjungbalai Gelar Uji Kesemaptaan Jasmani Semester I 2026

Hukum

Sakit Hati Karena Dituduh Mencuri, Abang Beradik di Sunggal Bacok Seorang Penjaga Malam

Hukum

Pemprov Sumut Launching Calendar of Event 2026: Simbol Kekuatan Kolaborasi 33 Kabupaten/Kota

Hukum

Iman Rachman Mundur dari Jabatan Dirut BEI Usai IHSG Anjlok

Hukum

Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara Imbas Penanganan Kasus Hogi Minaya

Hukum

Porsche Cayenne Berpelat Dinas Kemhan Viral di Bandara Halim Ternyata Palsu