Hakim PTUN Medan Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Batubara

*Kewenangan MK
- Selasa, 11 Maret 2014 18:16 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/03/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Batubara tahun 2013 yang diajukan oleh pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Zahir-Suriono. Majelis hakim PTUN yang diketuai Liza Valianti menilai bahwa perkara gugatan tersebut bukan kewenangan PTUN.Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN beranggotakan Lusi Panjaitan dan Nasrifan menyatakan menolak gugatan tersebut. "Perkara gugatan yang diajukan bukan kewenangan PTUN, majelis hakim menilai sengketa Pilkada adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi, di mana dalam hal ini sudah diputuskan oleh MK," katanya di dalam persidangan, Kamis, (6/3) lalu.Mengenai pokok perkara, persyaratan administratif pilkada juga sudah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara di mana dalam putusan tersebut, persyaratan sudah sesuai dan lengkap. Selain itu gugatan yang diajukan penggugat tentang keputusan pemenangan pemilu, namun berisi pokok perkara sehingga objek tidak relevan.Syahrizal selaku kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa putusan PTUN banci karena hanya melihat pada materi eksepsi dan bukannya materi pokok perkara. "Seharusnya, kalo memang ini bukan kewenangan PTUN, kenapa tidak dari awal dikatakan," katanya."Kita akan diskusikan lagi, apakah kita banding atau langkah lainnya," ujarnya.Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Batubara Nomor: 21/Kpts/KPU 002.964812/2013 tentang Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Cabup/Wacabup Batubara dalam Pemilukada Batubara, pasangan OK Arya–Harry Nugroho  ditetapkan sebagai pemenang.Sementara hasil perhitungan rekapitulasi perolehan suara, lima pasang calon Bupati Batubara lainnya dibacakan sebagai berikut. Pasangan nomor urut 1 Gong Matua Siregar-Achmad Dani yang juga mendaftar dari jalur perseorangan meraih 10.752 suara atau 5,6 persen, pasangan Zulkarnain-Masyitah (nomor urut 2) meraih 7.987 suara atau 4,5 persen, pasangan Kurnia Gunawan-Nurmala (nomor urut 3) meraih 6.242 suara atau 3,5 persen, pasangan Yahdi Khair Harahap-Syarkowi Hamid (nomor urut 4) meraih 26.194 suara atau 14,5 persen, pasangan Zahir-Suriono (nomor urut 5) meraih 63.732 suara atau 35,3 persen.Secara keseluruhan, suara yang masuk dalam pemungutan suara pemilihan calon Bupati/Wakil Bupati Batubara 2013 seluruhnya berjumlah 183.608 suara dengan perincian 180.806 suara sah dan 2.802 suara tidak sah. Sedangkan hasil persentase kemenangan pasangan OK Arya-Harry Nugroho dengan pasangan Zahir-Suriono hanya 1,3 persen.Mahkamah Konstitusi juga sudah memutuskan menolak permohonan gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Batubara, secara keseluruhan, karena tidak terbukti menurut hukum. (A22/h)Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


Tag:

Berita Terkait

Hukum

MK Tolak Gugatan BW dkk Soal Ambang Batas Pencapresan

Hukum

PN Binjai Tidak Laksanakan Eksekusi Sengketa Tanah di Jalan Anggrek

Hukum

Pemprov Sumut Menangkan Sengketa Pajak PT Inalum

Hukum

Polsek Kutalimbaru Mediasi Penyelesaian Sengketa Warga Dipicu Sapi Rusak Tanaman Jagung

Hukum

Polri akan Tindak Tegas Perusuh Konflik Sengketa Pemilu di MK

Hukum

Total Sengketa DCS di Sumut 12 Permohonan, 6 Dikabulkan Termasuk Mantan Terpidana Korupsi di Nisel