Jakarta (SIB)- Anggota Tim Penyusun RKUHAP Luhut MP Pangaribuan menilai prasangka Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengkaitkan latar belakang anggota tim perancang dengan pekerjaan sebagai pengacara terdakwa korupsi sebagai sesuatu yang berlebihan. “Itu dijadikan kampanye untuk mendiskreditkan RKUHAP. Kasihan. Saya kira itu prejudice (prasangka) berlebihan,†ujarnya ketika menjawab pertanyaan moderator dalam diskusi Komisi Hukum Nasional (KHN) di Jakarta, Rabu (12/3/2014) pekan lalu.Luhut menjelaskan bahwa status dirinya bukan hanya sebagai advokat, melainkan juga sebagai akademisi. “Saya juga sebagai staf pengajar di FHUI. Dulu lama bekerja di LBH (Lembaga Bantuan Hukum,-red) selama 18 tahun,†jelasnya lagi.Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa dirinya sudah menjadi anggota tim RKUHAP sejak jauh hari sebelum ada KPK ada. Karenanya, ia menilai upaya ICW mengkaitkan posisi anggota tim perancang RKUHAP dengan profesi mereka sebagai pengacara terdakwa korupsi sebagai bentuk politisasi. “Rupanya begitu cara berkomunikasi. Yakni, dengan menimbulkan imajinasi yang tak masuk akal,†ujarnya.Sebelumnya, Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengungkapkan sejumlah fakta dalam tim penyusun RKUHAP. Yakni, ada beberapa nama anggota tim perancang yang pernah menjadi advokat dalam perkara korupsi yang kasusnya ditangani oleh KPK. Misalnya, Teuku Nasrullah (anggota tim) yang menjadi penasihat hukum Angelina Sondakh, Ratu Atut dan Djoko Susilo. Selain itu, ada Adnan Buyung Nasution yang menjadi penasihat hukum Anas Urbaningrum dan Wawan. Sedangkan, Luhut Pangaribuan sendiri tercatat sebagai penasihat hukum Andi Malarangeng dan Budi Mulya.ICW juga mencatat bahwa Andi Hamzah pernah menjadi ahli dalam perkara korupsi proyek simulator. Selain itu, Andi Hamzah selaku ketua tim, bersama OC Kaligis dan M Surachman pernah mengunjungi kantor Rechtercommissaris di Den Haag Belanda untuk berdiskusi dengan pakar hukum acara pidana Mr, P.A.M. Verrest. Selain itu, mereka juga mengunjungi kantor Jude ‘Instruction di Paris, dan diskusi dengan pakar Italia di Roma.“OC Kaligis diketahui banyak menjadi kuasa hukum tersangka atau terdakwa perkara korupsi yang ditangani oleh KPK,†sebut Emerson dalam surat elektroniknya.Ditemui usai diskusi KHN, Luhut tak membantah bila dirinya menjadi pengacara terdakwa korupsi. Namun, ia menganggap kesimpulan yang disampaikan bisa keliru. Meski begitu, ia menganggap uraian fakta itu sebagai dinamika dalam rumusan RKUHAP. “Saya tak merasa diserang. Karena saya tak berniat mengkerdilkan KPK,†ujarnya.Luhut malah balik bertanya apa salah bila dirinya menjadi pengacara terdakwa korupsi. “Terdakwa korupsi kan punya hak untuk dibela. Kalau memang tak boleh, kita buat undang-undangnya saja, yakni terdakwa korupsi tak boleh didampingi pengacara,†tambahnya.Lebih lanjut, Luhut bahkan mengusulkan agar dihidupkan kembali “UU Subversif†yang diperuntukkan kepada terdakwa korupsi. “Apa mau hidupkan UU Subversif? Boleh saja, kita masukan bahwa terdakwa korupsi bisa ditahan selama setahun tanpa proses seperti dalam UU Subversif yang lalu,†sindirnya..Ingat SoedomoLuhut mengingatkan bahwa agar tak ada lembaga atau perorangan yang merasa dirinya benar sendiri. Atau lebih parah lagi memonopoli kebenaran. “Misalnya ada yang menyatakan RKUHAP ini nggak boleh dibahas, harus dihentikan tanpa ada ruang diskusi,†ujarnya. “Itu cara-cara menghardik yang mirip Orba. Saya khawatir muncul tokoh seperti Soedomo (eks Pangkopkamtib),†ujarnya.“Jika ada yang menggunakan model menghardik seperti itu, saya jadi ingat wajah Soedomo karena saya sering berhubungan dengan kekuasaan ketika saya 18 tahun di LBH,†pungkasnya sembari menegaskan tak ada upaya pelemahan KPK dalam RKUHAP. (kum-onl/f)Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 18 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.