FENOMENA pelantikan kepala daerah didalam penjara (rumah tahanan) kembali merebak dan menjadi polemik ditengah masyarakat. Aneh tapi nyata !Terinformasi Hambit Bintih dan pasangannya Arton S Dohong akan dilantik di Rutan (rumah tahanan) POM Dam Jaya, Guntur, Jakarta yang dipakai sebagai Rutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dimana Hambit yang telah dijadikan sebagai tersangka telah mendekam di rutan tersebut.Hambit Bintih dan Arton S Dohong merupakan calon bupati/wakil bupati yang dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pemilukada Kabupaten Gunung Mas 2013. Hambit belakangan dijadikan tersangka oleh KPK lantaran diduga menyuap Akil Mochtar ketika masih menjadi Ketua MK. Seolah kejadian serupa berulang kembali. Sebelumnya pada 7 Januari 2011 , Jefferson S Rumajar dan Jimmy Eman dilantik Gubernur Sulawesi Utara SH Sarundajang sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tomohon terpilih di LP (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang Jakarta.Jafferson yang malah sudah berstatus sebagai terdakwa kala itu mengklaim diri telah mendapat surat ijin dari Pengadilan Tipikor untuk dilantik bersama wakilnya Jimmy Eman.Lalu pada keesokan harinya 8 Januari 2011, juga di tempat yang sama, dengan penuh percaya diri, Jafferson melantik "kabinetnya" yang terdiri dari para kepala dinas/ setingkat kepala dinasnya.Pada 13 April 2012 Gubernur Lampung Sjachroedin ZP melantik Khamamik dan pasangannya Ismail Ishak sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mesuji di LP Bawang Latak Lampung, tempat dimana Ismail Ishak ditahan.Sjachroedin mengatakan, pelantikan terpaksa dilaksanakan di LP karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak menyetujui surat pengajuan Pemprov Lampung untuk meminjam Ismail Ishak dilantik diluar.Masih banyak lagi kasus kepala daerah lain yang terjerat masalah hukum, terutama para tersangka kasus korupsi yang dilantik di LP.Bisa dibayangkan bagaimana jadinya Indonesia ini bila terdapat banyak pejabat/kepala daerah yang mengendalikan daerah/Negara dari balik jeruji besi !.Ketika UU bertentangan dengan Etika, Moral dan Logika.Semula, meski menerima pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang mengkritisi pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah , namun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta KPK agar menghormati keputusan pelantikan Hambit, lantaran sudah diatur di dalam UU.Bagaimana komentar Mendagri terkait hal ini?Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 18 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.