Kapal Thailand akan Gugat Kementerian Kelautan ke Mahkamah Internasional

- Selasa, 10 November 2015 15:51 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Kuasa hukum pemilik MV Silver Sea 2, kapal ikan berbendera Thailand, akan menggugat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Mahkamah Internasional karena menganggap penangkapan kapal kliennya terjadi di perairan luar Indonesia. "Kami menggugat ke Mahkamah Internasional untuk mencari keadilan terhadap penangkapan kapal klien kami yang dilakukan aparat di luar perairan Indonesia," kata Sofyan, pengacara MV Silver Sea 2, di Banda Aceh, Jumat lalu. MV Silver Sea 2, kapal kargo ikan berbendera Thailand, ditangkap oleh kapal TNI AL KRI Teuku Umar di perairan 83 mil dari Pulau Sumatra, 12 Agustus 2015. Kapal yang hendak berlayar ke Thailand itu, kini ditahan di Pangkalan TNI AL di Sabang, Pulau Weh. Saat ditangkap, kapal berbobot 2.385 gross tonage (GT) dengan anak buah kapal 19 orang tersebut membawa ikan campuran seberat 1.930 ton. Sofyan menegaskan, penangkapan kapal kliennya yang berbendera Thailand tidak memiliki dasar hukum kuat karena ditangkap di perairan internasional, bukan di perairan Indonesia. Selain itu, kata dia, tuduhan terhadap MV Silver Sea melakukan aktivitas ilegal di perairan Indonesia tidak memiliki bukti kuat. Apalagi MV Silver Sea 2 tidak pernah berlayar di perairan Indonesia. "Dari rekaman perjalanan kapal, MV Silver Sea berlayar dari Thailand menuju Papua Nugini melalui Filipina Selatan. Dari Papua Nugini berlayar menuju Thailand melalui Samudra Hindia," kata dia. Sofyan menyebutkan MV Silver Sea 2 tidak berlayar di perairan Indonesia. Jadi, kenapa KKP meminta bantuan TNI AL menangkap MV Silver Sea 2. "Kami akan terus mencari keadilan dan kebenaran terkait penangkapan MV Silver Sea 2. Kapan gugatan dilayangkan, akan kami sampaikan kemudian," kata Sofyan. Sebelumnya, Sofyan dan kawan-kawan dari Kantor Pengacara Hendri Rivai dan Rekan atas nama Yotin Kuarabiah, nakhoda MV Silver Sea 2 pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KKP di Pengadilan Negeri Sabang, Aceh. Namun, gugatan praperadilan tersebut ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Sabang karena yang menggugat Yotin Kuarabiah, nakhoda MV Silver Sea 2, bukan pemilik kapal, tetapi hanyalah pekerja di kapal tersebut. (hukumonline.com/BR1/y)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Andar Harahap dan Hendri Sitorus Ambil Formulir Balon Ketua Golkar Sumut

Hukum

Polres Simalungun Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Hukum

Menkeu Sambut Positif Mundurnya Dirut BEI: Kesalahannya Fatal

Hukum

Polres Tanjungbalai Gelar Uji Kesemaptaan Jasmani Semester I 2026

Hukum

Sakit Hati Karena Dituduh Mencuri, Abang Beradik di Sunggal Bacok Seorang Penjaga Malam

Hukum

Pemprov Sumut Launching Calendar of Event 2026: Simbol Kekuatan Kolaborasi 33 Kabupaten/Kota