Medan (SIB)- Ketua DPK Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Karo Djerman Sitepu menggugat ke Pengadilan Negeri Medan, dan Djerman Sitepu mengklaim masih sebagai pimpinan DPK PKPI Kabupaten Karo yang sah.“Saya tidak pernah berhenti berjuang mempertahankan pucuk pimpinan DPK PKPI Karo yang diambil secara illegal, dari tangan saya, â€kata Djerman Sitepu kepada wartawan di Medan, belum lama ini .Selain menyurati, DPP PKPI, DPN PKPI, KPUD, dan KPU Pusat, ia sudah mendaftarkan gugatan ke PN Medan secara resmi dengan Reg No : 519/Pdt.G/2014.PN Medan.Dikatakan Djerman, pergantian dirinya sebagai ketua DPK PKPI Karo oleh DPP Sumut dinilai tidak sesuai mekanisme yang berlaku di tubuh partai. "Ini bukan soal kuat-kuatan. Tapi sebagai partai yang memiliki aturan, semua keputusan dan kebijakannya harus mengacu pada aturan yang ada,†katanya.Peralihan pimpinan partai, tidak bisa main potong di tengah jalan, mau jadi apa partai ini? katanya. Dia juga menyesalkan sikap ketua DPP PKPI Sumut yang secara sepihak mengganti Djerman sebagai ketua DPK PKPI Karo.“Proses gugatan di PN masih berjalan. Sedangkan, surat ke DPP PKPI Sumut belum direspon, sementara, Ketua KPU Sumut dan pusat sudah memberi saran menjawab surat saya,†kata Djerman.Hingga saat ini, Djerman Sitepu menganggap surat keputusan (SK) pergantian dirinya sebagai ketua DPK PKPI Karo tidak memiliki kekuatan hukum dan illegal.â€Polemik di tubuh partai tidak akan pernah berakhir kalau pimpinan partai mengeluarkan keputusan yang salah,†katanya.“Kader PKPI Karo sangat menyesalkan tindakan ketua DPD Sumut melakukan revitalisasi dengan mengeluarkan SK No : 04/SKEP/DPPPKPIND/SU/III/2013, mengangkat yang lain ,†katanya.Menurutnya, DPP PKPI Sumut jangan semena-mena terhadap kader partai.“Kami telah mati-matian membesarkan PKPI di Tanah Karo, ’’ ujarnya.(A01/c)