Para Kuasa Hukum Pemohon Uji UU Polri Mengadu ke LPSK

* Mempersoalkan Kewenangan Terbitkan SIM/STNK
- Selasa, 17 November 2015 18:23 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta(SIB)- Para kuasa hukum pemohon uji materi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, dalam beberapa minggu terakhir, para pemohon dan kuasanya yang mempersoalkan kewenangan Polri menerbitkan SIM-STNK ini merasa diintimidasi atau diteror oleh beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. “Tadi kita hanya menyampaikan pengaduan awal kasus ini ke LPSK mengenai kasus yang dihadapi teman-teman kuasa hukum uji SIM-STNK ini. Kita koordinasi dulu, nantinya kita akan segera mengajukan permohonan resmi perlindungan saksi ke LPSK.” ujar salah satu kuasa hukum pemohon, Chris Biantoro di Kantor LPSK Jakarta, Kamis (29/10) lalu. Chris Biantoro bersama kuasa hukum lainnya Erwin Natosmal Oemar dan Julius Ibrani diterima oleh Komisioner LPSK Edwin Partogi dalam sebuah pertemuan tertutup. Dalam pertemuan ini, LPSK sendiri hanya mendengar pengaduan ini, belum bisa memutuskan. “Keputusan perlu perlindungan saksi atau tidak harus melalui pleno seluruh anggota LPSK, tetapi tadi LPSK akan melakukan pembicaraan informal dengan Polri,” kata Chris. Chris mengungkapkan ada tindakan intimidasi terhadap pemohon pada Rabu (21/10) lalu di Malang saat seorang oknum polisi menyampaikan surat panggilan kepada orang tua pemohon. Intimidasinya dalam bentuk pemaksaaan tanda tangan sebagai tanda terima surat panggilan. “Ada perlakuan tidak menyenangkan yang dialami salah satu pemohon, Hari Kurniawan. Ada oknum polisi saat menyampaikan surat panggilan dengan cara menimbulkan rasa takut orang tuanya, seperti dibentak-bentak,” ungkapnya. Sebelumnya, beberapa oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian telah melakukan tindakan intimidasi dengan mendatangi kantor salah satu kuasa hukum pemohon (YLBHI) pada Kamis (8/10) malam. Mereka menanyakan keberadaan beberapa kuasa hukum pemohon yang lain. “Ini kan setidaknya bisa menimbulkan gangguan psikologis bagi kuasa hukum,” katanya. Julius Ibrani menilai tindakan kepolisian mengintimidasi pemohon dan kuasanya merupakan tindakan yang berlebihan. Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika sidang pleno ahli pemohon, Kamis (1/10) lalu, Hakim konstitusi Maria Farida Indrati mengungkap adanya perbedaan tanda tangan sebagian kuasa hukum di berkas permohonan awal dan yang sudah diperbaiki. Atas temuan ini, Ketua Majelis MK Arief Hidayat langsung meminta pihak kepolisian - yang menjadi pihak terkait dalam permohonan ini - mengidentifikasi keaslian tanda tangan tersebut. Menurutnya, persoalan ini seharusnya cukup diselesaikan lewat forum sidang permohonan ini. Ia menilai surat panggilan terhadap para kuasa hukum pemohon sebagai bentuk fasilitasi MK yang memberi ruang upaya intimidasi. MEMBANTAH Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto membantah pihaknya melakukan teror dan intimidasi terhadap pemohon maupun kuasa hukum uji materi UU Kepolisian dan UU LLAJ terkait kewenangan penerbitan SIM-STNK Jangan sampai, dugaan teror dan intimidasi ini justru berujung pada pencemaran nama baik terhadap institusi Polri. “Seharusnya dugaan teror itu dilaporkan ke kita, apa bentuk terornya, yang melakukan siapa, benar tidak itu yang melakukan polisi,” katanya. Terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, kata Agus, bukan berawal dari laporan Ketua MK Arief Hidayat yang sempat mengarahkan agar Polri mengusut otentitas tanda tangan kuasa hukum itu. Namun, dugaan pemalsuan tanda tangan itu berawal dari temuan hakim konstitusi dalam persidangan. (Hukumonline.com/BR1/l)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

PT Dairi Prima Mineral Perkuat Komitmen Sosial Lewat Program PPM dan Aksi Kemanusiaan Sepanjang 2025

Hukum

Pohon Tua di Pintu Air IV–Bunga Rampai Ancam Keselamatan Warga

Hukum

Yahdi Khoir Protes Keras Eksekusi Lahan Petani Padang Halaban Berkonflik Dengan PT SMART

Hukum

Pemprov Sumut Minta Seluruh Perusahaan Taat Menjamin Kesehatan Pekerja

Hukum

SMK Swasta Al Washliyah 2 Perdagangan Laksanakan UKK Berbasis LSP P3 kepada Siswa Kelas XII

Hukum

20 Siswa Peroleh Beasiswa Yayasan Matauli, Siap Ikuti Kurikulum International Baccalaureate