Medan (SIB)- Pakar Hukum Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum, mendukung adanya berita tentang Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menegaskan akan menembak di tempat bagi pelaku kejahatan bersenjata api (senpi)."Mungkin evaluasi pihak kepolisian sangat didukung karena demi keamanan masyarakat yang luas," katanya, Rabu (18/11) lalu.Tembak di tempat, lanjut dia, bukan hanya untuk mematikan pelaku kejahatan yang menggunakan senpi. Tapi, pihak kepolisian memiliki tehnik agar melumpuhkan para pelaku kejahatan yang mengacam keselamatan masyarakat maupun petugas."Banyak cara atau tehnik polisi untuk menembak," sebut dia.Tindakan tembak di tempat ini dilakukan untuk meminimalisir aksi kejahatan yang menggunakan senpi yang saat ini sangat marak terjadi. "Hal ini untuk meminimalisir aksi-aksi kejahatan yang terjadi," sebutnya.Ia mengatakan, pemberlakuan tembak di tempat ditujukan agar membuat efek jera bagi para pelaku kejahatan. Sebab, aksi kejahatan disertai tindak kekerasan jika tidak disertai dengan sanksi keras, maka akan terus terjadi."Kepolisian dalam hal ini harus tegas dalam bertindak, mengingat aksi kejahatan dan perampokan yang terjadi sangat menghawatirkan," katanya.Diharapkan, masyarakat juga ikut mendukung pihak kepolisian melakukan tindakan ini. "Masyarakat atau elemen lain ikut berperan dalam memberantas pelaku kejahatan jalanan," terangnya.Dia menambahkan, dengan banyaknya peredaran senpi legal maupun legal saat ini, pihak kepolisian lebih meningkatkan razia rutinitas. "Razia rutinitas dan pemeriksaan izin terhadap pemilik senpi," tambah dia.Sementara itu, Kepala Pusat Hak Azazi Manusia (Pusham) Unimed Majda El Muhtaj, juga mendukung adanya berita tentang kepolisian Metro Jaya yang menegaskan kalau akan melakukan tindakan tegas untuk menembak di tempat bagi pelaku menggunakan senpi."Iya, hal itu tidak ada masalah selama sesuai prosedur dan kepentingan keamanan masyarakat," ujarnya.Lebih lanjut dia mengatakan, langkah tembak di tempat yang dilakukan pihak kepolisian didukung dengan adanya tiga azas yakni legalitas, proporsional dan mesesitas. "Harus berdasarkan tiga azas legalitas, proporsional, mesesitas," sebutnya.Dia menjelaskan, secara legal, dibenarkan kalau Polri melakukan tindakan dalam menentukan menembak bagi pelaku kejahatan yang telah mengancam nyawa orang lain. "Oleh karenanya bisa dipertanggungjawabkan," terang dia.Secara azas mesesitas yakni apabila petugas dalam keadaan terdesak karena ancaman dari pelaku. "Artinya tidak dibuat-buat, tapi harus tetap diuji kebenaran agar bisa dipertanggungjawabkan ke publik," kata dia.Sedangkan secara proporsional, lanjut Majda mengatakan kepolisian tidak seharusnya melakukan penembakan kalau mampu melumpuhkan pelaku tanpa ada penembakan. "Kalau bisa dilumpuhkan tanpa senpi kenapa tidak," sebutnya. (Dik-SPS/q)