Jakarta (SIB)- Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek mendatangi gedung KPK membicarakan kerja sama pembangunan sistem gratifikasi dokter baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkes. "Tahun 2014 ada permenkes yang mengatur gratifikasi, tapi tertera hanya pegawai rumah sakit vertikal atau PNS. Saya ke sini karena tentu (peraturan) itu tidak merata. Seharusnya keseluruhan, jadi dokternya kami kaitkan dengan IDI. Tentu gratifikasi harus kita atur, makanya saya ingin penjelasan KPK apa itu gratifikasi, sampai batas mana. Kita juga ingin bangun sistem," kata Nila di gedung KPK Jakarta, Jumat (6/11) lalu. Nila bertemu dengan pelaksana tugas (plt) Pimpinan KPK Taufiequrrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi. Ia menilai, sekarang ini adalah saat yang tepat untuk memperbaiki sistem tersebut. " Mari kita perbaiki termasuk hal-hal yang dikaitkan dengan dunia kesehatan. Sebetulnya apa yang disebut gratifikasi kemudian kita uraikan kembali sampai mana aturannya dan kepada siapa saja. Kami sudah membuat kajiannya dan sudah ada dan akan kita benahi. Saya tentu harus bijak dalam hal ini, bijak untuk dokter, bijak untuk masyarakat, bijak untuk keseluruhan," tambah Nila. Namun terkait dokter yang menerima gratifikasi, Nila mengatakan pihak yang berwenang untuk mengadili adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Alasannya karena di IDI ada majelis kedokteran. Meski begitu, koordinasi dengan KPK dinilai perlu agar rencana ini terimplementasi dengan baik. Menurut Nila, gratifikasi bukanlah penyebab satu-satunya harga obat menjadi mahal. Biasanya, mahalnya harga obat karena dikaitkan dengan biaya produksi yang tinggi. "Tidak selalu obat mahal karena biaya produksi. Obat kita masih banyak bahan baku yang diimpor. Dengan dolar naik maka biaya bahan bakunya naik. Tentu ada dana marketing dan promosi, tapi kalau melewati dana promosi makanya inilah..," tambahnya. Terkait hal ini, Johan mengatakan, bahwa KPK hanya bisa menangani gratifikasi untuk dokter berstatus PNS. "Kalau di KPK itu kewenangannya hanya masuk kalau dokter itu berstatus pegawai negeri. Jadi definisi pegawai negeri kan luas, di luar itu KPK tidak masuk. KPK tidak bisa menjangkau. Jadi ada pemikiran bagaimana yang bekerja itu di swasta juga, nah kita diskusi soal itu," katanya. KPK, menurut Johan, juga sedang membuat kajian mengenai gratifikasi dokter dan etika terkait penggunaan obat. Namun hingga kini, kajian tersebut belum juga rampung. Ia juga mengatakan, segala tindakan dan perbuatan dokter harus memegang teguh kode etik. "KPK sebenarnya sekarang sedang melakukan kajian terkait hal itu tapi belum selesai. Pemakaian obat di RS maupun klinik-klinik berkaitan dengan profesi dokter, sedang dikaji, tentu kajian ini berkaitan dengan gratifikasi. Lagi pula dokter itu terikat dengan kode etik, dia punya etika, jadi ini juga masih dalam pembahasan. Di Kemenkes sendiri sudah ada Unit Pengendali Gratifikasi," ungkap Johan. Ketua IDI Zinal Abidin mengatakan, dalam kode etik kedokteran sudah disebutkan bahwa dokter atau institusi kesehatan yaitu IDI boleh mendapatkan sponsor dari perusahaan farmasi. Salah satunya jika terkait dengan membuat sebuah penelitian. (hukumonline.com/BR1)