Setahun Permohonan Eksekusi Dilayangkan, PN Medan Belum Menggelarnya

* Humas PN: Belum Tau Kendalanya
- Selasa, 01 Desember 2015 18:45 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/12/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 500 Internal Server Error in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Sudah setahun permohonan eksekusi yang dilayangkan pemohon Ny Ng O Sui alias Hong Chu melalui kuasa hukumnya Tohom Situmeang SH, namun hingga kini  Pengadilan Negeri (PN) Medan juga belum melakukannya.Tohom Situmeang SH kepada wartawan, Senin (30/11) mengatakan objek perkara tersebut berupa sebidang tanah, masing masing  luas 3155 m2 di Jalan Medan-Tanjung Morawa Km.7 m2 dan Jalan IX Gang Rahmat Tengah, Desa Harjo II, seluas 1795 dan str sesuai surat penetapan No. 50/Eks/2014/441Pdt.G/2000/PN.Medan, tertanggal 15 Oktober 2014, dan sudah ditandatangani Ketua PN Medan Surya Perdamaian SH.Namun setahun berlalu, PN Medan belum juga melaksanakan eksekusi terhadap objek perkara. Makanya kuasa menyurati kembali PN Medan sebanyak 3 kali, pertama 15 Desember 2014, dan terakhir 4 September 2015. Bahkan kuasa hukum juga sudah melakukan pertemuan langsung dengan ketua PN Medan langsung sebanyak 5 kali mempertanyakan pelaksanaan eksekusi.Tapi hasilnya, kata dia, tidak memberikan jawaban pasti. "Kami menduga, PN Medan sengaja mengulur waktu dan diduga ada kepentingan pihak-pihak tertentu," katanya.Dia juga mengatakan, perkara ini akan diadukan ke MA. Hal ini sekaligus untuk menuntut kepastian hukum atas kasus yang ditanganinya. "Karena putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, kenapa tidak segera dilaksanakan eksekusi itu juga," katanya.Sementara itu juru bicara PN Medan Pauzul Hamdy saat dikonfirmasi mengatakan silahkan pihak yang bersangkutan kembali datang ke pengadilan untuk mengetahui lebih pasti apa kendala dan permasalahannya sehingga mengapa bisa tertunda. "Kalau Pak Surya kan kepemimpinan yang lama. Sekarang sudah yang baru. Makanya itu, silahkan datang lagi lah ke pengadilan supaya tahu kita apa kendalanya. Apa karena tidak ada pengamanan eksekusi atau ada hal-hal yang lain," tegas Pauzul menjawab wartawan. (A18/l)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Andar Harahap dan Hendri Sitorus Ambil Formulir Balon Ketua Golkar Sumut

Hukum

Polres Simalungun Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Hukum

Menkeu Sambut Positif Mundurnya Dirut BEI: Kesalahannya Fatal

Hukum

Polres Tanjungbalai Gelar Uji Kesemaptaan Jasmani Semester I 2026

Hukum

Sakit Hati Karena Dituduh Mencuri, Abang Beradik di Sunggal Bacok Seorang Penjaga Malam

Hukum

Pemprov Sumut Launching Calendar of Event 2026: Simbol Kekuatan Kolaborasi 33 Kabupaten/Kota