Medan (SIB)- Dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Undang-undang RI No. 21 Tahun 1999 tentang pengesahan konvensi ILO No 111 mengenai diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, perusahaan asing beroperasi di Indonesia yaitu PT Nitori Furniture Indonesia (NFI), digugat membayar kerugian materil dan moril sebesar Rp16,899 miliar di PN Medan.Menurut Advokat Junirwan Kurnia SH selaku kuasa hukum penggugat Ny Dahliani, gugatannya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12) lalu dengan majelis hakim diketuai H Mahyuti, SH serta hakim anggota Saur Sitindaon, SH dan Rama J Purba.Disebut dalam gugatan, sejak 18 Januari 1995 klinnya bekerja sebagai karyawan di perusahaan tergugat I, PT NFI yang bergerak di bidang usaha produksi mebel khusus untuk ekspor. "Selama enam belas tahun mengabdi sebagai karyawan, penggugat memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang baik sehingga tahun 2011 penggugat diangkat oleh tergugat sebagai Direktur Administratif," ungkap Junirwan Kurnia dalam gugatannya.Akan tetapi lanjutnya, sejak penggugat menjabat sebagai Direktur Administratif, kliennya mengalami perlakuan-perlakuan diskriminatif dari Tergugat I. Pertama, adalah tentang level penggugat dalam jabatan. Kedua, tentang gaji dimana sebagai Direktur Administratif Penggugat hanya diberi gaji sebesar Rp31 juta tanpa tunjangan dan tambahan fasilitas apapun."Sementara direksi maupun pekerja warga negara Jepang yang level jabatannya jauh dibawah penggugat memperoleh penghasilan yang lebih besar mulai dari Rp65 juta hingga Rp272 juta bahkan mereka warga negara Jepang juga mendapat gaji di negara asalnya," terang Junirwan kembali.Sedangkan ketiga, adalah fasilitas dimana bagi warna negara Jepang mendapatkan fasilitas sedangkan penggugat tidak mendapatkan dan terakhir adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dimana pada tanggal 15 Juni 2015 secara tiba-tiba penggugat diajak RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dalam rapat tersebut diputuskan memberhentikan penggugat dari jabatan Direktur Administrasi dengan kompensasi satu bulan gaji."Sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berdomisili dan beroperasi di Indonesia Tergugat I, wajib menghormati dan mematuhi seluruh hukum yang berlaku di Indonesia khususnya UU RI No. 21 Tahun 1999 tentang pengesahan ILO konvensi No. 111 mengenai diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan. Pergugat mengalami tekanan psikologis karena merasa terhina dan direndahkan harkat dan martabatnya sebagai rakyat dari bangsa yang merdeka dan berdaulat," ujar Junirwan.Kepada hakim, penggugat memohon gugatannya dikabulkan seluruhnya dengan menghukum Tergugat PT NFI membayar kerugian materil sebesar Rp6,8 miliar sesuai standar gaji Direktur Administrasi sesuai level karyawan warga negara Jepang. Sedang kerugian moril sebagai agar memulihkan harga diri dan martabat penggugat dengan nilai tuntutan sebesar Rp10 miliar, serta menyatakan permohonan maaf di media massa. Sidang berikutnya dilanjutkan 22 Desember 2015. (BR1/y)