Kliennya Merasa Diperlakukan Diskriminatif

Kuasa Hukum Gugat Perusahaan Asing (PT NFI) Rp 16,899 Miliar di PN Medan

- Selasa, 22 Desember 2015 15:36 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/12/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Dinilai telah melakukan  perbuatan melawan hukum berdasarkan Undang-undang RI No. 21 Tahun 1999 tentang pengesahan konvensi ILO No 111 mengenai diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, perusahaan asing  beroperasi di Indonesia yaitu PT Nitori Furniture Indonesia (NFI), digugat  membayar kerugian materil dan moril  sebesar Rp16,899 miliar di PN Medan.Menurut Advokat Junirwan Kurnia SH selaku kuasa hukum penggugat Ny Dahliani, gugatannya mulai disidangkan  di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12) lalu dengan majelis hakim diketuai H Mahyuti, SH serta hakim anggota Saur Sitindaon, SH dan Rama J Purba.Disebut dalam gugatan, sejak 18 Januari 1995 klinnya bekerja sebagai karyawan di perusahaan tergugat I, PT NFI  yang bergerak di bidang usaha produksi mebel khusus untuk ekspor. "Selama enam belas tahun mengabdi sebagai karyawan, penggugat memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang baik sehingga tahun 2011 penggugat diangkat oleh tergugat sebagai Direktur Administratif," ungkap Junirwan Kurnia dalam gugatannya.Akan tetapi lanjutnya, sejak penggugat menjabat sebagai Direktur Administratif, kliennya  mengalami perlakuan-perlakuan diskriminatif dari Tergugat I. Pertama, adalah tentang level penggugat dalam jabatan. Kedua, tentang gaji dimana sebagai Direktur Administratif Penggugat hanya diberi gaji sebesar Rp31 juta tanpa tunjangan dan tambahan fasilitas apapun."Sementara direksi maupun pekerja warga negara Jepang yang level jabatannya jauh dibawah penggugat memperoleh penghasilan yang lebih besar mulai dari Rp65 juta hingga Rp272 juta bahkan mereka warga negara Jepang juga mendapat gaji di negara asalnya," terang Junirwan kembali.Sedangkan ketiga, adalah fasilitas dimana bagi warna negara Jepang mendapatkan fasilitas sedangkan penggugat tidak mendapatkan dan terakhir adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dimana pada tanggal 15 Juni 2015 secara tiba-tiba penggugat diajak RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dalam rapat tersebut diputuskan memberhentikan penggugat dari jabatan Direktur Administrasi dengan kompensasi satu bulan gaji."Sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berdomisili dan beroperasi di Indonesia Tergugat I, wajib menghormati dan mematuhi seluruh hukum yang berlaku di Indonesia khususnya UU RI No. 21 Tahun 1999 tentang pengesahan ILO konvensi No. 111 mengenai diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan. Pergugat  mengalami tekanan psikologis karena merasa terhina dan direndahkan harkat dan martabatnya sebagai rakyat dari bangsa yang merdeka dan berdaulat," ujar Junirwan.Kepada hakim, penggugat  memohon  gugatannya dikabulkan  seluruhnya dengan menghukum Tergugat PT NFI membayar kerugian materil sebesar Rp6,8 miliar sesuai  standar gaji Direktur Administrasi sesuai level karyawan warga negara Jepang. Sedang kerugian moril sebagai agar memulihkan harga diri dan martabat penggugat  dengan nilai tuntutan sebesar Rp10 miliar, serta menyatakan permohonan maaf di media massa. Sidang berikutnya dilanjutkan 22 Desember 2015. (BR1/y)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Andar Harahap dan Hendri Sitorus Ambil Formulir Balon Ketua Golkar Sumut

Hukum

Polres Simalungun Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Hukum

Menkeu Sambut Positif Mundurnya Dirut BEI: Kesalahannya Fatal

Hukum

Polres Tanjungbalai Gelar Uji Kesemaptaan Jasmani Semester I 2026

Hukum

Sakit Hati Karena Dituduh Mencuri, Abang Beradik di Sunggal Bacok Seorang Penjaga Malam

Hukum

Pemprov Sumut Launching Calendar of Event 2026: Simbol Kekuatan Kolaborasi 33 Kabupaten/Kota