Miduk Panjaitan SH: Minta Usulan IKAHI ke Baleg DPR Tentang CoC Ditarik Kembali

- Selasa, 22 Desember 2015 15:49 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/12/hariansib_Miduk-Panjaitan-SH--Minta-Usulan-IKAHI-ke-Baleg-DPR-Tentang-CoC-Ditarik-Kembali.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Pematangsiantar (SIB)- Usul Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke Baleg (Badan Legislasi) DPR RI tentang RUU (Rencana Undangundang) Penyelenggaraan Peradilan alias Contemt of Court (CoC) dinilai akan dapat “membungkam” kebebasan pers dalam pemberitaan tentang proses peradilan. Demikian Wakil Ketua PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun Miduk Panjaitan SH kepada SIB di Jalan Gereja Pematangsiantar, Sabtu (12/12). Sebaiknya usulan IKAHI ke Baleg DPR RI tersebut “ditarik” kembali, karena sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan Undang- undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dikatakan bahwa hakim juga dalam melaksanakan tugasnya dilindungi dan diatur oleh Undang- undang Pokok Kehakiman yang mempunyai sifat kemandirian yang tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun. Karenanya menurutnya tidak perlu lagi dibentuk atau diterbitkan Undang-undang tentang peraturan mengenai proses persidangan. Seperti diberitakan SIB Sabtu (12/12) pasal 24 RUU CoC ini berbunyi setiap orang yang mempublikasi atau memperkenankan untuk dipublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung, atau perkara yang dalam tahap upaya hukum, yang bertendensi dapat mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau dipidana denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam RUU ini, hukuman itu tidak hanya diterapkan kepada wartawannya, tetapi juga kepada badan hukum tempat wartawan tersebut bekerja. Dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan : apabila tindak pidana terhadap penyelenggaraan peradilan dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha, tuntutan dan saksi pidana dijatuhkan kepada a) Badan usaha, dan/atau; b) orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Tegasnya, tambah Miduk Panjaitan yang juga advokat minta agar usulan IKAHI ke Baleg DPR RI ditarik kembali karena bertentangan dengan KIP. (R-18/h)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Andar Harahap dan Hendri Sitorus Ambil Formulir Balon Ketua Golkar Sumut

Hukum

Polres Simalungun Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Hukum

Menkeu Sambut Positif Mundurnya Dirut BEI: Kesalahannya Fatal

Hukum

Polres Tanjungbalai Gelar Uji Kesemaptaan Jasmani Semester I 2026

Hukum

Sakit Hati Karena Dituduh Mencuri, Abang Beradik di Sunggal Bacok Seorang Penjaga Malam

Hukum

Pemprov Sumut Launching Calendar of Event 2026: Simbol Kekuatan Kolaborasi 33 Kabupaten/Kota