Medan (SIB)- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kini tengah melakukan pendalaman penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak rekanan (kontraktor) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar. "Saya pastikan dan tidak tertutup kemungkinkan (terlibat dan menjadi tersangka). Tapi, kita lihat hasil dari ekspos internal nanti," sebut Haris, Kamis (17/12) lalu.Dia juga menyebutkan rekanan tersebut adalah perusahaan berasal dari luar Sumut yaitu di Yogjakarta. Hal itu, menjadi kecurigaan penyidik Pidsus Kejari Medan."CV Mahesa Bahari beralamat di Jalan Patang Puluhan Nomor 40 Yogakarta," sebut Haris. Bahwa, saat dilakukan pelalangan tender diduga sudah terjadi pengkondisian sehingga perusahaan dari luar kota Medan ini, menjadi pemenang tender tersebut."Kenapa dibeli barang-barang itu di luar Medan dan rekanan itu dari Yogyakarta. Di Medan banyak barang-barang yang bagus," tanya Haris.Untuk pemeriksaan rekanan sudah dilakukan oleh Penyidik Kejari Medan dari kantor perwakilannya yang berada di Jakarta Barat pada bulan lalu. Namun, untuk menaikan status direktur rekanan tersebut, dari saksi ke tersangka. Penyidik akan melakukan ekspos internal dalam waktu ini."Sudah pernah kita periksa. Nanti lihat hasil dari ekspos internal kita," tandasnya.Untuk diketahui, dalam kasus ini. Penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, M. Masri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut.Dari tiga tersangka, baru dua orang dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Sedangkan, M Masri yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (15/12) kemarin, belum dilakukan penahanan.Haris menambahkan, penetapan tiga tersangka tersebut dari rangkaian hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa mark-up harga dan rekondisi barang. Sehingga pelaksanaannya tidak sesuai speck dan tidak sesuai kontrak. Kasus ini, terungkap atas laporan masyarakat dan ditindak lanjuti Pidsus Kejari Medan.“Tim penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," jelasnya.Kemudian, Penyidik Kejari Medan menjadwalkan pemeriksaan orang nomor satu di Disdik Sumut itu, sebagai tersangka pada awal bulan Januari tahun 2016. Kini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan dari saksi ahli dan para saksi lainnya.Dalam kasus ini, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.Hasil uadit penghitungan, kerugian negara, sebesar Rp 4,8 miliar. Audit tersebut, sudah disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai alat bukti dalam proses hukum dalam kasus ini. (BR1/y)