Jakarta (SIB)- Sepanjang tahun 2015, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan sejumlah kebijakan internal baik dalam bentuk peraturan maupun surat keputusan atau surat edaran. 1. SEMA Peninjauan Kembali Mengawali tahun 2015, MA mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan menerbitkan SEMA No. 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana (SEMA PK) tertanggal 31 Desember 2014. SEMA PK yang membatasi permohonan PK hanya sekali ini dinilai mengesampingkan putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang membolehkan PK diajukan lebih dari sekali dengan membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP.MA menganggap putusan MK itu dianggap putusan nonexecutable alias tidak bisa diimplementasikan dalam praktik. Lagipula, MA berdalih dasar hukum SEMA ini bukan KUHAP, melainkan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yang membatasi PK hanya sekali. Jika PK boleh berkali-kali dikhawatirkan dijadikan ‘senjata’ para gembong narkoba menghindari eksekusi mati karena mengajukan PK yang kedua setelah grasinya ditolak presiden.Sontak, kebijakan ini menuai kritikan dari sejumlah kalangan termasuk MK. MK menganggap langkah MA menerbitkan SEMA itu sebagai pelanggaran konsepsi negara hukum yang berpuncak pada konstitusi. Tak hanya itu, sejumlah advokat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggugat SEMA PK ini ke pengadilan dan uji materi ke MA. Namun, nampaknya MA enggan untuk mencabut berlakunya SEMA PK ini.2. PERMA Pelayanan Terpadu Sidang KelilingPada 7 Agustus 2015, MA mengeluarkan Perma No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. Perma ini dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran terutama bagi masyarakat yang perkawinan atau kelahirannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.3. PERMA Gugatan SederhanaSaat bersamaan, MA juga mengeluarkan Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.Perma Gugatan Sederhana ini atau lazim dikenal small claim court, gugatan perdata ringan dengan proses penyelesaian cepat. Seperti, gugatan yang nilai objek gugatannya di bawah Rp200 juta dengan proses pembuktian sederhana dengan hakim tunggal. Jangka waktu penyelesaian perkara ini maksimal 25 hari harus sudah diputuskan. Putusannya pun bersifat final dan mengikat di tingkat pertama setelah diajukan keberatan yang diputus majelis hakim.4. SK KMA Sumpah AdvokatTerbinya, Surat KMA No.73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 yang memerintahkan Pengadilan Tinggi (PT) menyumpah advokat dari organisasi advokat manapun pun menjadi kebijakan terpopuler sepanjang 2015. Sebab, faktanya beberapa tahun terakhir organisasi advokat sudah terpecah-pecah. Bahkan, PERADI yang selama ini dikenal sebagai wadah tunggal organisasi advokat sudah terpecah menjadi tiga kubu.Sebagai pelaksanaan SK KMA ini, beberapa PT sudah melaksanakan sumpah advokat tanpa melihat asal organisasi advokat. Misalnya, pada Oktober lalu, PT Surabaya telah mengangkat dan mengambil sumpah sekitar 303 advokat yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sebulan kemudian, PT DKI Jakarta juga telah mengambil sumpah ratusan advokat yang berasal dari PERADI dan KAI.Meski begitu, kebijakan sumpah advokat tak lepas dari penolakan dari kalangan advokat sendiri. Mereka menilai terbitnya SK KMA ini justru akan semakin memperlebar perpecahan organisasi advokat yang ada. MA sendiri menganggap terbitnya SK KMA ini sebagai solusi sementara mengatasi persoalan yang dialami organisasi advokat. Karena itu, ada usulan persoalan ini mesti diselesaikan melalui legislative review dengan merevisi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat karena menyangkut pilihan multi bar system atau single bar system.(hukumonline.com/BR1/c)