Narapidana Korupsi Tak Bisa Masuk PBI-BPJS

- Selasa, 12 Januari 2016 20:12 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/01/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta(SIB)- Jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada program Jaminan Kesehatan Nasional yang digelar BPJS Kesehatan terus bertambah. Pada 2014-2015, jumlah peserta sudah mencapai 86,4 juta orang. Staf Ahli Menteri Sosial, Raden Harry Hikmat, memperkirakan tahun 2016 ini jumlah peserta bertambah menjadi 92,4 juta orang.Penambahan itu terjadi antara lain karena ada kelompok sasaran baru yang kemungkinan dimasukkan, yaitu tahanan/narapidana. Narapidana yang tersebar di lembaga pemasyarakatan akan dimasukkan ke dalam PBI jika sudah ada usulan dari Kementerian Hukum dan HAM.Tetapi, Harry buru-buru menegaskan bahwa tak semua narapidana bisa dimasukkan ke dalam kategori PBI dalam program jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan). Narapidana tindak pidana korupsi, misalnya, tak bisa masuk PBI kecuali sang narapidana benar-benar miskin. "Untuk tahanan/narapidana yang mendapat PBI tentunya mereka harus masuk kategori miskin dan tidak mampu. Kalau narapidana kasus korupsi tidak bisa dapat PBI, kecuali dia miskin," kata Harry di Jakarta, Kamis (07/1) lalu.Ia melanjutkan Kementerian Hukum dan HAM harus mengusulkan lebih dahulu ke Kementerian Sosial nama-nama narapidana yang bisa menerima PBI. Tentu saja syaratnya adalah miskin atau memenuhi syarat lain yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. PBI diatur antara lain dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP No. 101 Tahun 2012 yang direvisi melalui PP No. 76 Tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran. Beleid ini menyebut ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Mengenai kategori miskin, Pemerintah menggunakan kriteria dari UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.Kelak, Kemensos yang akan melakukan verifikasi dan validasi persyaratan. Keputusan masuk tidaknya PBI ditentukan Kementerian Sosial. Harry mengakui sepanjang periode 2014-2015, belum ada program khusus PBI untuk narapidana. Baru sekarang, ada upaya memasukkan napi miskin, itu pun jika diusulkan Kementerian Hukum dan HAM. "Ini suatu bentuk kemajuan yang dilakukan pemerintah," ujarnya.Peserta PBI selama ini meliputi fakir miskin (91.620.289 jiwa), korban kekerasan dan buruh migran (17.420 jiwa), tuna sosial (5.462 jiwa), lanjut usia (78.257 jiwa), penyandang disabilitas (33.841 jiwa), anak (135.576 jiwa), korban narkotika (3.159 jiwa), tahanan/narapidana (46.568 jiwa), tuna wisma (9.098 jiwa) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berada di panti sosial (50.330 jiwa). Ditambah potensi bayi baru lahir dari peserta PBI sebanyak 400.000 jiwa.Harry menegaskan data PBI dinamis, karena status peserta PBI bisa berubah. Misalnya, ada peserta PBI yang meninggal dunia dan diterima bekerja kemudian mendapat asuransi kesehatan dari perusahaannya. Ada juga masyarakat yang sebenarnya berhak menerima PBI tapi belum terdata. Oleh karenanya Kemensos berupaya melakukan verifikasi dan validasi data PBI semaksimal mungkin. Peraturan yang ada mengamanatkan verifikasi dan validasi data PBI dilakukan maksimal 6 bulan sekali, namun Kemensos bersama pemangku kepentingan sepakat hal itu akan dilakukan 3 bulan sekali.Kepala Departemen Humas dan Komunikasi BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, mengatakan tidak ada perlakuan khusus BPJS Kesehatan terhadap tahanan/narapidana yang menerima PBI. Pelayanan yang diberikan sama seperti peserta PBI lainnya, misalnya mendapat ruang rawat inap Kelas III, dan menggunakan mekanisme rujukan berjenjang seperti layaknya peserta JKN. "Para tahanan/narapidana yang menerima PBI itu akan terdaftar di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dari lembaga pemasyarakatan," paparnya. (hukumonline.com/BR1/c)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

PT Dairi Prima Mineral Perkuat Komitmen Sosial Lewat Program PPM dan Aksi Kemanusiaan Sepanjang 2025

Hukum

Pohon Tua di Pintu Air IV–Bunga Rampai Ancam Keselamatan Warga

Hukum

Yahdi Khoir Protes Keras Eksekusi Lahan Petani Padang Halaban Berkonflik Dengan PT SMART

Hukum

Pemprov Sumut Minta Seluruh Perusahaan Taat Menjamin Kesehatan Pekerja

Hukum

SMK Swasta Al Washliyah 2 Perdagangan Laksanakan UKK Berbasis LSP P3 kepada Siswa Kelas XII

Hukum

20 Siswa Peroleh Beasiswa Yayasan Matauli, Siap Ikuti Kurikulum International Baccalaureate