Pakar Hukum:

Calon Kepala Daerah yang Hartanya Minus Berpotensi Menyalahgunakan Wewenang

- Selasa, 19 Januari 2016 16:13 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/01/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Setiap calon kepala daerah yang hartanya minus alias memiliki lebih banyak hutang daripada harta, akan sangat berpotensi menjadikan calon tersebut menyalahgunakan wewenang dan jabatan, serta berpotensi korupsi. Hal tersebut diungkapkan Pakar Hukum Dr Alpi Sahari SH MHum, kepada SIB diruang kerjanya Kamis (7/1) lalu ketika dimintai pendapatnya menanggapi pemberitaan SIB dan Kompas Selasa (5/1) mengenai adanya sejumlah calon kepala daerah yang hartanya minus sebagaimana, yang diungkapkan Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta. "Kalau KPK berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon kepala daerah pada pilkada Desember lalu, maka otomatis itu sangat berbahaya. Bahkan sangat berpotensi bagi si calon untuk menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang, termasuk praktik korupsi secara langsung. Meskipun pada kenyataannya negara sendiri lewat KPU telah memfasilitasi pembiayaan kampanye sebagai upaya untuk meminimalisir dan mencegah potensi terjadinya praktik korupsi, "tegas dosen yang juga menjabat sebagai sekretaris Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana UMSU Medan ini kepada wartawan. Lebih lanjut dikatakan, selain berpotensi memperkaya diri, dikawathirkan setelah yang bersangkutan menjabat, jabatan tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan praktik perjanjian imbalan atau politik balas budi yang tidak sah menurut hukum dan undang-undang. "Sebagai contoh, jika seorang calon telah menjabat sebagai bupati oleh karena dukungan individu atau kelompok, tentunya ada iming-iming untuk memberikan jabatan tertentu kepada individu maupun kelompok. Jika pendukung calon tersebut adalah pengusaha, bisa saja bupati tersebut berjanji untuk memberikan ijin pendirian perusahaan milik pendukung meski tidak sesuai prosedur," kata Doktor jebolan Universitas Padjajaran Bambang. Senada dengan Alphi, dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menduga pasangan calon tersebut mendapat biaya kampanye dari sponsor tertentu, dan untuk membayar sponsor diduga bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara serta izin konsesisumber daya alam setempat. Oleh karena itu, Alphi menghimbau KPK agar melakukan upaya pencegahan dan penelitian yang intensif dan maksimal dengan bersinergi kepada pihak PPATK, OJK, maupun Badan Pengawas Keuangan Daerah terhadap calon kepala daerah bupati/walikota terpilih. "Bukan hanya melakukan audit terhadap aluran dana, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap aset-aset yang mungkin fiktif yang bisa dimiliki kepala daerah tersebut," ucap Alphi mengakhiri. (Dik-FS/h)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Lapas Kelas I Medan Ikuti Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK-WBBM 2026

Hukum

Kunker Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sumut Bersifat Internal

Hukum

PT Dairi Prima Mineral Perkuat Komitmen Sosial Lewat Program PPM dan Aksi Kemanusiaan Sepanjang 2025

Hukum

Pohon Tua di Pintu Air IV–Bunga Rampai Ancam Keselamatan Warga

Hukum

Yahdi Khoir Protes Keras Eksekusi Lahan Petani Padang Halaban Berkonflik Dengan PT SMART

Hukum

Pemprov Sumut Minta Seluruh Perusahaan Taat Menjamin Kesehatan Pekerja