KPAID Sumut : Pernikahan Dini Dilarang dalam UU Perlindungan Anak

- Selasa, 19 Januari 2016 16:15 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/01/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Masa anak-anak remaja adalah masa dimana sebahagian anak ingin mengetahui dan mencoba segala sesuatu yang baru. Usia itu berkisar 12 tahun sampai 18 tahun. Di masa itu anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, kesempatan bermain, membangun emosi, kecerdasan dan fisik, hal ini merupakan syarat dalam menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan Namun menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAID Sumut Zahrin Piliang, kondisi beruntung itu tidak semua dilalui oleh anak-anak remaja. Sebahagian mereka harus menikah dengan berbagai alasan. Seperti faktor ekonomi. Karena pandangan dari beberapa orang tua, dengan menikahkan anaknya dapat mengurangi beban keluarga dan atau bisa juga disebabkan oleh “kecelakaan” atau hamil di luar nikah. Untuk kondisi “ Kecelakaan” hal ini terjadi karena anak luput dari perhatian orang tua . Kondisi ini dilatarbelakangi oleh kebebasan anak yang berlebih. Ini akan membuat mereka terperosok ke dalam berbagai permasalahan seperti hubungan seks di luar nikah Undang-undang perlindungan anak berupaya untuk mencegah terjadinya pernikahan dini bagi anak-anak di bawah umur. Karena menurut Zahrin, jika remaja atau anak-anak menikah akan menimbulkan dampak buruk dalam berbagai sisi. Perlu dukungan keluarga dan berbagai pihak agar pernikahan dini bisa dicegah karena bisa berdampak luas di masa depan “Anak-anak yang menikah dalam usia dini akan tertekan dan terbebani. Mereka belum siap untuk menghadapi permasalahan- permasalahan ekonomi, dan problema rumah tangga. Secara psikologis pernikahan dini akan mengganggu kejiwaan si anak. Dampak sosial memperbesar kemungkinan bercerai, kemiskinan akan meningkat karena pelaku pernikahan dini tersebut akan membentuk keluarga yang belum siap secara ekonomi ” terangnya. Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 , berupaya mencegah pernikahan anak usia pada usia dini “Jika pernikahan dini terjadi dan jumlahnya besar tidak tertutup kemungkinan generasi berikutnya akan melakukan hal serupa dan terus dan terus sehingga menjadi sesuatu yang biasa berdampak buruk bagi sosial”, ungkapnya. (Dik-DH/c)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

PT Dairi Prima Mineral Perkuat Komitmen Sosial Lewat Program PPM dan Aksi Kemanusiaan Sepanjang 2025

Hukum

Pohon Tua di Pintu Air IV–Bunga Rampai Ancam Keselamatan Warga

Hukum

Yahdi Khoir Protes Keras Eksekusi Lahan Petani Padang Halaban Berkonflik Dengan PT SMART

Hukum

Pemprov Sumut Minta Seluruh Perusahaan Taat Menjamin Kesehatan Pekerja

Hukum

SMK Swasta Al Washliyah 2 Perdagangan Laksanakan UKK Berbasis LSP P3 kepada Siswa Kelas XII

Hukum

20 Siswa Peroleh Beasiswa Yayasan Matauli, Siap Ikuti Kurikulum International Baccalaureate