Medan (SIB)- Mantan Kadis Perindagkop Kab Humbahas Ir Lasman Simamora, yang telah divonis MA RI dan kini sedang menjalani hukuman dalam perkara korupsi terkait kegiatan subsidi penyaluran minyak goreng, melalui kuasa hukumnya Marthin Simangunsong SH dari Biro Bantuan Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, memohon kepada Kapoldasu agar menetapkan Dra MES menjadi tersangka dalam perkara korupsi tersebut, selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) kegiatan penyaluran minyak goreng pada Dinas Perindag Provsu TA 2008.Adanya surat permohonan dari Advokat Marthin Simangunsong ini, terungkap dan diinformasikan Lisbeth Pakpahan, isteri Ir Lasman Simamora kepada wartawan di PN Medan, Selasa (25/3) lalu.Selain surat pengacara selaku kuasa Lasman ke Poldasu, Lisbeth selaku isteri Lasman juga mengadu ke KPK minta agar mengusut dugaan rekayasa kasus pelaksanaan subsidi penyaluran minyak goreng Provsu TA 2008 tersebut. “Suami saya sama sekali tidak ada terima uang, tapi dijadikan tersangka. Ini tidak adil, dimana keadilanâ€, ujar Lisbeth sembari mengusap air mata. Marthin dalam suratnya antara lain menyebutkan, terkait kegiatan penyaluran minyak goreng di Kab Humbahas, terpidana Lasman Simamora selaku Kadis Perindagkop waktu itu telah menetapkan tim verifikasi sesuai suratnya 3 April 2008. Dalam kegiatan itu Lasman Simamora tidak pernah ke lapangan dan mempercayakan semua kegiatan baik verifikasi dan atau penyaluran di lapangan kepada tim verifikasi.Ternyata dalam pelaksanaannya di lapangan penuh dengan rekayasa setelah adanya audit BPKP, baik oleh tim verifikasi dan ataupun oleh Kumpul Simamora sebagai rekanan maupun oleh Dra MES MSi selaku PPK.Akibat adanya kerugian, pada awalnya dalam penyidikan di Poldasu ditetapkanlah Kumpul Simamora selaku rekanan menjadi tersangka karena ada penyalahgunaan yaitu sebagian dana kegiatan sebesar Rp 295 juta, telah diberikan Kumpul Simora kepada Dra MES. Akan tetapi Dra MES MSi selaku PPK yang telah menerima uang, tidak dijadikan tersangka sampai perkara diajukan ke pengadilan. Dan justru Lasman Simamora yang sudah menyerahkan tugas kepada tim verifikasi dan sama sekali tidak menerima uang dari Kumpul Simamora, dijadikan sebagai tersangka.Marthin juga mengutip pertimbangan dalam putusan majelis hakim yaitu; “menimbang bahwa karena saksi MES ada menerima dana pencairan sebesar Rp 295 juta sesuai keterangan saksi Rosdiana Damanik, Maruli Silitonga, Rini S Wahyuni, Magda Butar Butar dan saksi Kumpul Simamora, maka saksi Dra MES harus dimintakan pertanggungjawaban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 295 jutaâ€.Berdasarkan uraian tersebut kata Marthin, wajar dan patut kiranya menurut hukum apabila Dra MES yang nyata nyata menerima uang dari pelaku usaha ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan penyaluran minyak goreng, yang juga selaku PPK untuk 6 Kab di Sumut masa itu. (A-1/f)