Enam Kesalahan Paradigma Pemberantasan Korupsi

*Kerugian Negara Adalah yang Nyata-nyata Diderita Negara
- Selasa, 01 April 2014 15:23 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/04/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Perbuatan korupsi sejatinya bukan hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat akibat tindakan tersebut. Faktanya, terpidana kasus korupsi umumnya hanya dihukum mengganti kerugian negara. Inilah salah satu dari enam kesalahan paradigma pemberantasan korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, seharusnya koruptor juga diminta tanggung jawab atas dampak tindak kejahatannya.Korupsi adalah extraordinary crime, kejahatan yang luar biasa, sehingga dampaknya pun luas. Sayang, kata Bambang, ‘koruptor hanya diminta tanggung jawab pada kerugian negara’. Berbicara di depan peserta Konferensi PIL-Net di Jakarta (18/3)  pekan lalu menyebut enam kesalahan paradigma pemberantasan korupsi.Namun menurut dosen Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, kalau merujuk pada Pasal 2 dan 3 dihubungkan dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara memang adalah kerugian yang nyata-nyata diderita negara. Tidak disebutkan dampak atau efek yang disebabkan tindakan korupsi tersebut. “Tidak ada ketentuan yang menentukan apakah kerugian itu akan berdampak pada lingkungan, apakah berdampak pada kesinambungan ekonomi, dan lain-lain,” kata Ginting kepada hukumonline.Kesalahan paradigma kedua adalah penanganan korupsi yang belum membongkar kekuatan jaringan dan kartel korupsi, padahal korupsi adalah well-organized crime. Ketiga, pendekatan penanganan kasus korupsi masih terlalu menitikberatkan pada tindakan represif. Orang masih lebih melihat pemberantasan korupsi pada tindakan represif, belum kuat pada upaya-upaya pencegahan.Paradigma lain yang seharusnya diperbaiki adalah perbaikan sistem. Selama ini, sistem yang mereproduksi kejahatan tidak ditangani secara komprehensif dan utuh. Berikutnya adalah kerancuan memahami politik hukum dan sistem keadilan secara baik.Terakhir, lembaga pemberantasan korupsi didelegitimasi dan tidak didukung sepenuhnya oleh kekuasaan. Banyak upaya yang dilakukan,dan seringkali seolah-olah legal, untuk mendelegitimasi lembaga pemberantasan korupsi. Bambang tak menyebut secara langsung upaya yang dilakukan untuk terus melemahkan KPK.Berdasarkan catatan hukumonline, komisioner KPK Busyro Muqoddas juga pernah mengajukan gagasan agar masalah korupsi dilihat dari perspektif hak asasi manusia (HAM). Sebab perbuatan korupsi pada hakekatnya juga melanggar hak asasi orang lain yang menderita akibat perbuatan korupsi tersebut. (kum-onl/f)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

5 Hari Masa Angkutan Nataru, KAI Divre I Sumut Layani 44.871 Pelanggan

Hukum

Semangat Sehat Bersama Erma Simbolon, Senam Aerobik Meriah di Sekolah-sekolah Humbahas

Hukum

Wali Kota Medan Minta BPBD Diperkuat, UPT Akan Dibentuk di Wilayah Rawan Banjir

Hukum

Banjir di Sergai Meluas, Rendam Halaman Kantor Bupati dan Sejumlah Ruas Jalinsum

Hukum

Kesehatan Itu Mahal, dr Irawati Heri Al Hilal Serukan Warga Rutin Berolahraga

Hukum

Guru di Pematangsiantar Ikuti Senam Sehat dan Gerak Jalan Santai