Kemenangan Nilai Keadilan Atas Kepastian Hukum

- Selasa, 01 April 2014 15:24 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/04/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Perjuangan Antasari Azhar akhirnya berbuah hasil. Permohonannya dalam Perkara Nomor: 34/PUU-XI/2013 untuk menguji Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut dengan KUHAP) dikabulkan Mahkamah Konstitusi, yang putusannya dibacakan pada, 06 Maret 2014. Dalam putusannya, menyatakan bahwa Pasal 268 ayat (3) KUHAP bertentang dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Permohonan ini bermula dari kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor: 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 11 Februari 2010 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1429K/Pid/2010 21 September 2010 yang menghukumnya dengan hukuman 18 tahun penjara. Atas putusan inkracht ini juga, Antasari Azhar melakukan upaya luar biasa yaitu Peninjauan Kembali dan diputus oleh Mahkamah Agung Nomor: 117PK/Pid/2011 tanggal 13 Februari 2012, yang memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukannya.PENGATURAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KUHAPPeninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang diatur dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 269 KUHAP. Dalam Pasal 263 ayat (2) diatur peninjauan kembali diajukan dengan dasar:a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain ;c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan sesuatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL 268 AYAT (3) KUHAPDalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP diatur bahwa “permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja”. Berdasarkan ketentuan ini tidak terbuka lagi usaha hukum apa pun yang dimiliki oleh Antasari Azhar karena semua usaha sudah dilakukan baik usaha hukum biasa maupun usaha hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. Berdasarkan hal inilah Antasari Azhar mengajukan permohonan pengujian atas Pasal 268 ayat (3) KUHAP ini ke Mahkamah Konstitusi.Dalam permohonan pengujian Pasal 268 ayat (3) KUHAP ini, pemohon (Antasari Azhar) menyatakan bahwa permohonan ini merupakan upaya untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya. Sedangkan semua upaya yang ada sudah ditempuhnya dan satu-satunya upaya adalah jika pintu peninjauan kembali yang satu kali bisa dibuka dan diberikan lebih dari satu kali.Menurut Pemohon bahwa ketentuan yang menyatakan Peninjauan Kembali hanya bisa satu kali bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam permohonan pengujian Pasal 268 ayat (3) KUHAP ini, Pemohon menghadirkan saksi ahli yaitu Yusril Ihza Mahendra, Irmanputra Sidin, Romli Atmasasmita dan Jamin Ginting. Dalam kesaksiannya Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa rumusan yang menyatakan bahwa tujuan pengadilan adalah untuk menegakkan keadilan dan pembatasan Peninjauan Kembali hanya sekali justru mengabaikan nilai keadilan yang menjadi tujuan dari pengadilan itu sendiri.Saksi ahli lain yaitu Irmanputra Sidin menyatakan bahwa pembatasan Peninjauan Kembali merupakan wujud kemalasan dan kelelahan negara dalam menangani persoalan  warga negaranya. Sedangkan Romli Atmasasmita menyatakan bahwa Peninjauan Kembali tidak bertujuan untuk menemukan kepastian hukum, melainkan sarana untuk memperoleh keadilan. Saksi ahli terakhir yang dihadirkan pemohon, Jamin Ginting memaparkan bahwa Peninjauan Kembali merupakan pintu bagi seorang terpidana untuk memperjuangkan hak asasinya dan perjuangan tersebut seharusnya diberikan tanpa batas. Selain itu menurutnya bahwa Peninjauan Kembali merupakan jalan untuk memperbaiki kealpaan hakim yang merugikan di terhukum. (BMK No.77-Juli 2013).PUTUSAN NOMOR 34/PUU-XI/2013Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan bahwa Pasal 268 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa upaya hukum luar biasa PK secara historis-filosofis merupakan upaya hukum yang lahir demi melindungi kepentingan terpidana. Menurut Mahkamah, upaya hukum PK berbeda dengan banding atau kasasi sebagai upaya hukum biasa. Upaya hukum biasa harus dikaitkan dengan prinsip kepastian hukum biasa. Upaya hukum biasa harus dikaitkan dengan prinsip kepastian hukum karena tanpa kepastian hukum, yaitu dengan menentukan limitasi waktu dalam pengajuan upaya hukum, yaitu dengan prinsip kepastian hukum karena tanpa kepastian hukum, yaitu dengan menentukan limitasi waktu dalam pengajuan upaya hukum biasa, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tentu akan melahirkan ketidakadilan dan proses hukum yang tidak selesai.Adapun upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) hanya dapat diajukan satu kali, karena mungkin saja setelah diajukannya PK dan diputus, ada keadaan baru (novum) yang substansial baru ditemukan yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan.Walaupun permohonan ini diajukan oleh Antasari Azhar berkaitan dengan kasus pidana yang menjeratnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak hanya berlaku bagi pemohon sjaa. Tetapi, berlaku juga secara umum bagi masyarakat Indonesia. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, tidak ada lagi pembatasan pengajuan Peninjauan Kembali. Dan ini memberikan pintu bagi terpidana yang telah dijatuhi hukuman yang telah mempunyai hukum tetap untuk mengajukan Peninjauan Kembali jika ditemukan alat bukti (novum) yang baru. Diharapkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tujuan pengadilan untuk memberikan keadilan dapat diwujudkan. (Penulis adalah Staf Bidang Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementeran Hukum dan HAM Sumatera Utara/ r)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Perumahan Elite Villa Zegita Jalan Jamin Ginting “Dikepung” Banjir, Warga Terpaksa Dievakuasi Basarnas

Hukum

Diduga Curi Uang Rp130 Juta, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Tuntungan

Hukum

Tiga Pertua dan Satu Diaken GBKP Runggun Kemenangan Tani Medan Terima Lencana Emeritus

Hukum

Jelang Paskah, Polrestabes Medan dan Polsek Jajaran Bersihkan Gereja

Hukum

Pemko Medan Sambut Suka Cita Perayaan Festival Holi di Konjen India

Hukum

MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024