Jakarta (SIB) - Setelah tertunda pada 2015, tahun ini DPR dan pemerintah akan kembali membahas Revisi Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi tersebut diminta menghilangkan semua ancaman pidana dalam UU ITE.
Pemerintah diminta konsisten dengan konsep kodifikasi total yang akan diterapkan dalam KUHP yang baru, di mana tidak boleh ada pasal ancaman pidana di luar KUHP. Menurut Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, UU ITE bermasalah dalam urusan pidana dan prosedur.
Dia menyebutkan, ancaman pidana 6 tahun penjara sebagaimana Pasal 27 ayat (3) UU ITE ditujukan untuk menahan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan. Padahal dalam KUHP juga ada pasal 310 tentang tindak pidana penghinaan dengan ancaman 9 bulan penjara atau 1 tahun 4 bulan penjara bila dilakukan dengan tulisan atau gambar yang ditampilkan di muka umum.
"Tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran kebencian, sudah ada di KUHP, artinya KUHP masih mampu mengatasi kejahatan di dunia maya," katanya dalam diskusi Mendorong Revisi UU ITE yang Progresif di Jakarta.
Dia mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang terus mempertahankan pasal pidana dalam UU ITE. Bahkan dalam draf revisi UU ITE, ancaman pidana penjara pada Pasal 27 ayat (3) dikurangi dari 6 tahun jadi 4 tahun.
Anggara menerangkan, dalam proses pembahasan revisi KUHP yang sedang dibahas di DPR dianut prinsip kodifikasi total, dimana tidak boleh ada tindak pidana di luar KUHP. Namun anehnya dalam draft revisi UU ITE yang disodorkan pemerintah ke DPR masih ada saja ketentuan pidana. "Kita minta semua ketentuan pidana dikembalikan ke KUHP," ujarnya.
Dia mengingatkan, banyak korban UU ITE yang mengalami penangkapan dan penahanan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian. Seharusnya pemerintah memiliki semangat baru dalam aturan pemidanaan. Anggara mengusulkan agar semua upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan, harus mendapat ijin dari hakim.
"Penahanan korban Undang-Undang ITE oleh Kepolisian, kami duga tidak memiliki izin dari hakim, akibatnya banyak kasus salah tangkap dan kasus penangkapan orang tanpa mekanisme peradilan," katanya.
Deputi direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar mengatakan, sejak adanya teknologi internet, Indonesia selalu tertinggal dalam ciptakan aturan teknologi informasi dan telekomunikasi. Dia menerangkan, dalam pembahasan UU ITE di DPR pada 2008, tidak ada pembahasan soal tindak pidana pencemaran nama baik.
"Dalam cyber law, dikenal tindak pidana lama tapi sarananya baru, harusnya pasal penghinaan dalam UU ITE disamakan dengan KUHP, karena hanya mediumnya saja yang berbeda," jelasnya.
Menurut Wahyudi, ketimbang merevisi UU Terorisme untuk mencegah penyebaran radikalisme dan terorisme di dunia maya, pemerintah sebaiknya merevisi UU ITE. Selain itu pemerintah juga perlu membuat undang undang tentang tata cara penyadapan dan undang -undang tentang perlindungan data pribadi.
Kepala Riset dan Pengembangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Asep Komaruddin, mengatakan setelah disahkan pada 2008 lalu UU ITE terus memakan korban. Sekurangnya sudah ada 138 kasus pelaporan yang menggunakan UU ITE. Pihaknya melihat inkonsistensi dalam proses hukum tindak pidana pencemaran nama baik.
"Ada beberapa kasus yang sama tapi penanganannya berbeda, ada seseorang yang dianggap mencemarkan nama baik dijerat Pasal 310 KUHP, ada pula yang dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE, bahkan ada yang dijerat Pasal 310 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE," ungkapnya.
Dia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam merevisi UU ITE. Apalagi setelah masuk Prolegnas 2015, revisi tersebut malah tidak jadi dilakukan. "Akhirnya kita hanya melihat ketidakseriusan pemerintah dalam merevisi UU ITE," tandasnya.
Anggota Komisi I DPR, Supiadin mengatakan, pihaknya sudah sepakat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk merevisi UU ITE pada 2016. Dia menilai UU ITE lebih banyak mudharatnya, sementara perlindungan terhadap hak pribadi pada penggunaan media sosial masih diabaikan. "UU ITE ini banyak kelemahan, ada banyak pasal yang tidak dijelaskan secara rinci," katanya.
Dia mencontohkan, kasus Prita yang dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE merupakan bukti bahwa pasal-pasal dalam undang undang tersebut bisa multitafsir. "Keluhan masyarakat tapi dinilai sebagai tindakan pencemaran nama baik. Hakim kurang cerdas menafsirkan Undang-Undang ITE, makanya masyarakat jadi korban," tandasnya. (rmol/y)