Medan (harianSIB.com)Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut resmi memperpanjang status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyakit Malaria dan Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten
Nias Selatan.
Perpanjangan status ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 100.3.3.2/948/2024 dan berlaku hingga 28 Desember 2024.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Sumut, Novita Saragih, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena kasus Malaria dan DBD masih terus ditemukan meskipun cenderung mulai menurun.
"Status KLB non-alam untuk Malaria dan DBD di Nias Selatan diperpanjang sejak 15 November 2024 hingga 28 Desember 2024," ujar Novita, Selasa (10/12/2024).
Berdasarkan data terbaru Dinkes Sumut, hingga 5 Desember 2024, jumlah kasus Malaria di Nias Selatan mencapai 1.096 kasus, dengan 11 kematian. Sementara itu, jumlah kasus DBD yang tercatat hingga November 2024 mencapai 747 kasus.
Novita menjelaskan bahwa meskipun tren kasus menunjukkan penurunan, langkah perpanjangan status KLB diperlukan untuk menjaga fokus pada pengendalian dan pencegahan.
"Kita ingin memastikan bahwa masyarakat tetap waspada dan aktif melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti menjaga kebersihan lingkungan dan pemberantasan sarang nyamuk," tambahnya.
Dinkes Sumut mengimbau masyarakat Nias Selatan untuk terus bekerja sama dalam mengatasi penyebaran penyakit ini, dengan cara membersihkan lingkungan tempat tinggal.
Menguras dan menutup tempat penampungan air. Menggunakan kelambu dan obat antinyamuk. Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala demam atau sakit kepala.
Perpanjangan status ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi wabah Malaria dan DBD, sehingga masyarakat Nias Selatan dapat kembali menjalani aktivitas dengan lebih aman dan sehat. (*)