Medan (harianSIB.com)
Kepala Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Mojaza Sirait, memperingatkan seluruh apotek menempatkan apotekernya sesuai jam praktiknya, jangan sampai kosong atau tidak berada di tempat.
"Apoteker penting untuk selalu berada di apotek, karena itu merupakan syarat legalitas serta untuk menjamin keamanan dan efektivitas penggunaan obat bagi pasien. Tapi nyatanya hasil tracing (penelusuran) yang kami lakukan, dominan apoteker tidak berada di tempat," ucap Mojaza, Kamis (13/11/2025), di Medan.
Padahal sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, apotek wajib dioperasikan oleh apoteker sebagai penanggungjawabnya. Karena itu apoteker bertanggung jawab penuh atas pengelolaan obat-obatan, termasuk obat resep dokter dan obat psikotropika, termasuk memberikan konsultasi akurat, sehingga mencegah kesalahan pengobatan dan efek samping.
"Ini perlu kami ingatkan supaya diperbaiki, apoteker harus selalu hadir di jam praktik apoteknya, harus sesuai dengan izin praktik dia di Dinas Kesehatan. Jika masih selalu tak ada di tempat, kita akan berikan sanksi peringatan keras hingga penghentian sementara kegiatan apoteknya," tegas Mojaza.
Baca Juga: Kodon Tarigan Pindah Tugas Jadi Kepala BPOM Bengkulu Selain keberadaan apoteker yang tidak berada di tempat, pihaknya juga masih banyak menemukan penjualan obat antibiotik tanpa resep dokter.
"Itu sebenarnya salah, karena penjualan antibiotik tanpa resep dokter bisa menyebabkan terjadinya resistensi antibiotik pada pasien", sebutnya.