Medan(harianSIB.com)
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mencatat sebanyak 122 kasus baru kusta sepanjang Januari hingga Desember 2025. Seluruh pasien dipastikan telah mendapatkan pengobatan sesuai standar melalui fasilitas kesehatan pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasyrimi, mengatakan seluruh penderita kusta memperoleh terapi Multi Drug Therapy (MDT) yang tersedia gratis di puskesmas.
"Obat tersedia di puskesmas tanpa biaya. Kami pastikan pasien mendapatkan terapi sesuai standar World Health Organization," ujar Faisal kepada awak media, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, kusta terbagi dalam dua tipe utama dengan durasi pengobatan berbeda. Untuk tipe Pausi Basiler (PB), masa pengobatan berlangsung selama 6 hingga 9 bulan. Sementara tipe Multi Basiler (MB) membutuhkan waktu pengobatan lebih lama, yakni 12 hingga 18 bulan.
Baca Juga: Komisi I DPRD Humbahas Konsultasi ke Dinkes Sumut, Soroti UHC hingga Rabies Selain pengobatan,
Dinkes Sumut juga melakukan berbagai langkah pencegahan dan pengendalian. Upaya tersebut meliputi deteksi dini dan skrining kusta di puskesmas, pemeriksaan kontak erat penderita di lingkungan sekitar, serta pemberian kemoprofilaksis atau obat pencegahan bagi individu yang berisiko.
Faisal menambahkan, selama periode tersebut tidak ada pasien kusta yang menjalani perawatan inap di rumah sakit. Terkait penularan, ia menjelaskan bahwa kusta umumnya menyebar melalui kontak erat dan berkepanjangan dengan penderita yang belum diobati, terutama melalui droplet saat batuk atau bersin.