Sibolga(harianSIB.com)
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan masih berpeluang mengaktifkan kembali status kepesertaannya dengan memenuhi sejumlah kriteria.
Hal itu disampaikan Rizzky dalam siaran pers melalui BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sibolga, Kamis (5/2/2026), menanggapi informasi penonaktifan sejumlah peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Menurut Rizzky, peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya yakni mereka yang masuk dalam daftar penonaktifan Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
"Penonaktifan ini dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026," ujarnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Medan Ingatkan RS Tak Tolak Pasien UHC Ia menjelaskan, dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sebagian peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar kepesertaan tepat sasaran.
Peserta PBI JK yang dinonaktifkan, lanjut Rizzky, dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi.