Delitua (SIB)- Dua kakek MS Muslim Siregar (48) warga Jalan Karya Perbatasan Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia yang merupakan pengedar dan rekannya S (51) warga Jalan Karya Tani, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua, Selasa (20/9).Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dua pria yang kerap memakai dan menjual sabu di daerah tersebut, Minggu (18/9) siang.Mendengar informasi itu, beberapa anggota Reskrim meluncur ke lokasi kejadian. Ketika dilakukan penggerebekan, kedua tersangka asyik menyedot barang haram tersebut di rumah MS.Setelah dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan 4 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 alat isap (bong), 20 klip kosong di dalam dompet berwarna biru, tiga mancis, 1 buah jarum dan uang Rp 50 ribu.Iptu Jonathan juga menambahkan, keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dipersangkakan dengan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, ungkap Jonathan. (Dik-1/y)