Sebelumnya Dihukum 6 Tahun Penjara

Hukuman Eks Rektor University Of Sumatra Dikurangi PT Medan Jadi 5 Tahun

- Selasa, 19 April 2016 11:42 WIB
Medan (SIB)- Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum Marsaid Yushar (63) selaku eks Rektor University of Sumatra selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 bulan. Warga Jalan Mesjid Taufik No 123 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan itu terbukti mendirikan universitas tanpa izin dari Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti).Perbuatan Marsaid dianggap melanggar Pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan Nomor: 79/PID.SUS/2016/PT-MDN itu lebih ringan dibandingkan hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 6 tahun penjara."Menyatakan terdakwa Marsaid Yushar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendirikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari Menteri," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Arifin Rusli Hutagaol seperti dikutip dari laman www.pt-medan.go.id, Senin (18/4).Putusan tersebut dibacakan tanggal 18 Maret 2016 oleh ketua majelis hakim, Arifin Rusli Hutagaol serta hakim anggota Dahlia Brahmana dan Adi Sutrisno didampingi Panitera Pengganti (PP), Zainal Pohan. Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirzha Erwinsyah menegaskan, jika terdakwa Marsaid kasasi ke Mahkamah Agung (MA), ia juga akan melakukan hal sama. "Kalau dia (Marsaid) kasasi, kita juga sama (kasasi)," tegasnya.Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Karlen Parhusip menjatuhkan hukuman kepada Marsaid Yushar selama 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 bulan kurungan. Putusan itu sama dengan tuntutan JPU.Dalam dakwaan JPU Mirzha Erwinsyah, kasus yang ditangani Sat Reskrim Polresta Medan itu merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). "Jadi, ijazah itu sehari selesai tanpa perkuliahan dengan bayar Rp 15 juta. Itu nego dari Rp 40 juta yang diminta terdakwa," katanya. JPU dari Kejari Medan itu menambahkan, menurut pihak Kopertis, University of Sumatra tidak memiliki izin sebagai penyelengggara pendidikan tinggi. Marsaid memiliki Kampus I di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Sumatera Utara. Sedangkan Kampus II University of Sumatera menumpang di Gedung SMP Swasta PGRI, Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan.Dalam menjalankan usahanya, Marsaid mencetak ijazah tersebut di berbagai tempat yakni di rumahnya, Delitua, Percetakan ABC Jalan Mahkamah Medan dan Jalan Gatot Subroto. Marsaid disebut sudah mengeluarkan 1.200 lebih ijazah sejak universitas itu mulai beroperasi pada tahun 2003. Marsaid juga berkeliling menawarkan kepada para pemohon ijazah tanpa menjalani proses perkuliahan. (A15/d)


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

BUMNag Pematang Doha Panen Perdana 11 Ton Jahe

Kriminal

Dinkes Sumut Pastikan Pembiayaan Bayi ANZ di RS Adam Malik Ditanggung Pemerintah Provinsi

Kriminal

Polres Simalungun Peringati Isra Mi'raj 1447 H

Kriminal

IRT di Batubara Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Cabul Anaknya

Kriminal

Unit Intel Kodim 0207/SML Bongkar Jaringan Sabu di Dua Lokasi, Tujuh Orang Diamankan

Kriminal

Program Makan Bergizi Gratis, Launching SPPG di Buluh Pancur Karo