Medan (SIB)- Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap bandar judi toto gelap (Togel) A (42) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu I, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (1/9) sore.Kepada wartawan, Kamis (1/9) malam, Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Hermindo Lumbantobing melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya.Disebutkan, saat diamankan tersangka menerima nomor tebakan Togel dari pesan telepon selulernya. "Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami berhasil menangkap tersangka yang saat itu menerima nomor pesanan Togel di telepon selulernya," ujarnya.Kepada penyidik tambahnya, tersangka mengaku menyetor kepada bandar besar berinisial BO yang saat ini masih dalam pengejaran.Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua telepon genggam yang berisi nomor pemesanan Togel, selembar kertas pemesanan nomor tebakan Togel, serta uang Rp145 ribu."Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang perjudian. Terhadap tersangka, diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp20 juta," sebutnya. (A16/f)