Medan (SIB)- Staf/pegawai PTPN II Ir Dion Saragih, terpidana dalam perkara korupsi di PTPN II ditangkap Tim Pidsus dan Intel Kejari Langkat dalam upaya melaksanakan eksekusi putusan MA (Mahkamah Agung) RI, dengan hukuman 4 tahun penjara. Penangkapan terpaksa dilakukan karena terpidana sudah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, untuk melaksanakan putusan berkekuatan tetap tersebut.Kajari Langkat Andre R SH MH melalui Kasi Pidsus Amriza l Fahmi SH MH yang dikonfirmasi, Senin (31/10) via ponsel, membenarkan adanya penangkapan terpidana tersebut pada Jumat pagi (28/10) yang lalu di Langkat. Dalam putusan MA, selain dihukum 4 tahun penjara, terpidana Dion Saragih juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan. Disebutkan, perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) itu terkait kegiatan pembuatan jalan baru Collecting Road (CR) di Kebun Sawit Seberang PTPN II Tahun 2011. Dalam perkara ini, selain Dion Saragih juga telah dihukum Ir Alfi Syahrin. Kedua orang tersebut dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.Eksekusi putusan MA terkait perkara korupsi di PTPN II ini berjalan lancar, dengan demikian perkara tersebut telah memiliki kepastian hukum. Dan eksekusi itu telah dilaporkan Kajari Langkat kepada Kejatisu, kata Kasi Pidsus Kejari Langkat Amrizal Fahmi. (BR1/y)